Selasa 05 Mar 2024 18:18 WIB

Kompolnas Tegaskan Polisi Berwenang Panggil Paksa Firli Bahuri

Firli mangkir dari pemeriksaan pada Senin (26/2/2024) lalu.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri saat akan menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli Bahuri bungkam setelah diperiksa selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri saat akan menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). Firli Bahuri bungkam setelah diperiksa selama 11 jam terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI menyoroti kasus pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Kompolnas mengingatkan polisi berwenang memanggil paksa Firli.

Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim menegaskan Firli Bahuri dipanggil polisi bukan lagi sebagai saksi, tapi tersangka. Apalagi praperadilan Firli pun sudah kandas. Sehingga penetapan Firli sebagai tersangka dinilai sudah sesuai kaidah hukum.

Baca Juga

"Kalau sesuai dengan KUHAP, apabila dipanggil penyidik tidak hadir sampai dua kali tidak memberi keterangan yang jelas, ya penyidik berwenang memanggilnya secara paksa," kata Yusuf pada Selasa (5/3/2024).

Yusuf menjelaskan dalam hal penahanan, penyidik memiliki alasan subjektif untuk tidak melakukan penahanan. Salah satu alasan subjektif itu yakin tersangka tidak menghilangkan barang bukti.

"Tapi kalau penyidik tidak yakin bahwa tersangka tidak menghilangkan barang bukti, ya subjektif penyidik bisa menahan," ujar Yusuf.

Namun juga ada alasan objektif, terkait dengan pasal yang disangkakan. Dalam hal ini Firli tidak hanya diancam pasal pemerasan yang ancaman hukumannya 5 tahun, tapi juga gratifikasi yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun.

"Dengan melihat alasan itu, penyidik bisa menahannya. Hanya saja, ini tidak dilakukan penyidik," ucap Yusuf.

Keberadaan tersangka korupsi Firli Bahuri kembali menghilang. Setelah mangkir dari pemeriksaan lanjutan, pada Senin (26/2/2024), mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tak diketahui keberadaannya.

Tim pengacaranya, Fahri Bachmid pun mengaku kehilangan kontak dan komunikasi, serta menanyakan keberadaan Firli kepada penyidik Polda Metro Jaya. Tapi pengacara Firli yang lain, Ian, mengeklaim masih bisa berkomunikasi dengan Firli.

Sebelumnya, pada Selasa (21/12/2023) Firli juga sempat 'menghilang' dan tak diketahui keberadaanya. Bukan cuma mangkir dari pemeriksaan di kepolisian, Firli saat itu juga mangkir dari pemeriksaan etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Namun, pada Selasa (21/12/2023) malam, Firli tiba-tiba muncul di Gedung Dewas KPK menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Ketua KPK.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya menjerat Firli dengan sangkaan Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Tipikor 31/1999 juncto Pasal 65 KUH Pidana.

Sangkaan tersebut terkait dengan tuduhan pemerasan, dan penerimaan uang lebih dari Rp 7,4 miliar dari tersangka korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Pemberian uang tersebut, terkait dengan proses penyelidikan, dan penyidikan korupsi di Kementan yang saat itu dilakukan oleh KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement