Rabu 31 Dec 2025 18:58 WIB

Kejagung Ungkap Penyidikan Korupsi Terkait Izin Tambang Nikel Konawe Utara, Kasus yang Disetop KPK?

Penyidikan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara oleh Kejagung sejak September.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat menyampaikan keterangan terkait penanganan perkara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menahan dan menetapkan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek.
Foto: Republika/Prayogi
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat menyampaikan keterangan terkait penanganan perkara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kejaksaan Agung menahan dan menetapkan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Diketahui kasus serupa dengan tersangka mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman dihentikan penyidikanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Modusnya itu memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk pembukaan tambang, memasuki wilayah hutan lindung yang bekerja sama dengan instansi terkait,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Baca Juga

Anang mengatakan, penyidikan ini dimulai sekitar bulan Agustus dan September 2025. Seorang mantan bupati di Konawe Utara diduga terlibat dalam kasus ini.

Ia juga mengungkapkan, bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah sejumlah lokasi di Konawe Utara serta Jakarta. “Sudah pernah beberapa saksi diperiksa, dan saat ini kalau tidak salah dalam tahap penghitungan kerugian negara,” ucapnya.

Sementara itu, KPK mengonfirmasi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Aswad Sulaiman.

"Benar, KPK telah menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) dalam perkara tersebut, ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi menjelaskan KPK memutuskan menghentikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014 karena kurangnya alat bukti.

"Setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan, tidak ditemukan kecukupan bukti, sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," jelasnya.

Sebelumnya, pada 4 Oktober 2017, KPK menetapkan Aswad Sulaiman selaku Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011–2016 sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan dan IUP.

KPK menduga Aswad Sulaiman mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement