Rabu 20 Dec 2023 02:10 WIB

Kubu Firli Bahuri Menjawab Desakan Penahanan Usai Kandasnya Upaya Praperadilan

Muncul gelombang desakan agar polisi segera menahan Firli Bahuri.

Ketua KPK non aktif Firli Bahuri.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono

Tersangka korupsi, Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berjanji akan kooperatif dengan keputusan penyidik maupun kejaksaan jika akan melakukan penahanan. Pengacara Firli Bahuri Ian Iskandar mengatakan, persoalan penahanan merupakan kewenangan dari penyidik, maupun jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga

Ian meminta agar penahanan yang didesakkan kepada kliennya itu berdasarkan alasan-alasan yang objektif. Meskipun ia mengakui, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) alasan penahanan seorang tersangka, memang menjadi subjektivitas dari tim penyidik, ataupun kejaksaan.

“Terkait penahanan itu, memang menjadi alasan subjektif dari penyidik. Saya yakin Pak Firli akan kooperatif seperti yang selama ini beliau tunjukkan selama proses penyidikan,” kata Ian di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023).

“Tetapi, kan harus melihat penahanan itu dilakukan sesuai dengan KUHAP kalau ada penghilangan barang bukti, mengulangi perbuatannya, atau melarikan diri,” sambung Ian.

Dan dari alasan-alasan tersebut, tak ada indikasi Firli melakukan hal-hal tersebut. “Kan tidak mungkin Pak Firli melakukan seperti itu,” ujar Ian. Menurut Ian, jangan sampai penahanan yang dilakukan terhadap kliennya itu, hanya berdasar atas desakan-desakan yang sifatnya nonhukum. 

photo
Karikatur Opini Republika : Ketua KPK Jadi Tersangka - (Republika/Daan Yahya)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement