Rabu 10 Jul 2024 15:53 WIB

Viral Firli Bahuri Main Bulu Tangkis, Kuasa Hukum: Bukti tak Kabur ke Mana-Mana

“Apa ada yang salah kalau (Firli) beliau bermain bulu tangkis?” kata Ian.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua KPK Non Aktif Firli Bahuri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Publik mempersoalkan tersangka korupsi yang juga mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (FB) sedang bermain bulu tangkis di Gelanggang Olahraga (GOR) Djarum di kawasan Slipi, Jakarta Barat (Jakbar). Pengacara Ian Iskandar mengatakan penampilan kliennya dalam acara keolahragaan tersebut, tak bertentangan dengan hukum.

Justru kata Ian, penampilan terbuka Firli Bahuri itu, sebagai bukti purnawirawan polisi bintang tiga yang sedang bermasalah hukum tersebut, tak kabur ke mana-mana. “Apa ada yang salah kalau beliau bermain bulu tangkis?,” kata Ian saat dihubungi Republika, dari Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Baca Juga

Menurut Ian, meskipun Firli Bahuri masih tersangka di Polda Metro Jaya, status hukum tersebut tak bisa menghalangi-halangi hak seseorang dalam aktivitas sosial, maupun kemasyarakatan.

“Beliau, kan juga masih punya hak sosial untuk tetap bisa beraktivitas. Jadi tidak ada pelanggaran hukum di situ. Justru itu membuktikan, spekulasi masyarakat selama ini, bahwa beliau masih tetap berada di Indonesia,” ujar Ian.

Dia pun meminta, agar publik, maupun media, tak perlu membesar-besarkan perihal Firli Bahuri yang bermain bulu tangkis tersebut. Karena kata dia, dalam acara keolahragaan tersebut, tak ada satu pun unsur pelanggaran hukum yang dilakukan kliennya.

“Jadi, kita semua harus tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Jangan menggiring-giring opini yang menyesatkan seolah beliau harus dinyatakan bersalah,” kata Ian.

Alih-alih merasa bersalah, kata Ian, proses hukum tak rampung-rampung di Polda Metro Jaya, membuat kliennya terbelenggu dengan status hukum tersangka. “Justru beliau tersandra dengan statusnya sekarang (sebagai tersangka),” kata Ian.

Sebab itu, menurut dia, lebih baik Polda Metro Jaya menghentikan saja kasus yang tak tuntas-tuntas tersebut. “Seharusnya, dan wajib karena berjalannya waktu yang sekian lama, semestinya pihak Dirkrimsus Polda Metro Jaya mengeluarkan SP-3 (penghentian perkara) kasus beliau,” ujar Ian.

“Jangan mendzalimi seseorang atas kedengkian yang tidak berdasar,” kata Ian.

Firli Bahuri berstatus tersangka sejak November 2023. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya menudingnya melakukan korupsi berupa penerimaan gratifikasi, dan pemerasan saat menjadi Ketua KPK. Perbuatan tersebut, dilakukan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat itu menjadi Menteri Pertanian (Mentan).

Namun begitu, Polda Metro Jaya sampai saat ini tak melakukan penahanan terhadap pensiunan polisi bintang tiga tersebut. Polda Metro Jaya cuma meminta Imigrasi-Kemenkumham melakukan pencegahan.

Dari catatan Republika, status pencegahan terhadap Firli Bahuri sudah dilakukan dua kali. Per Juni 2024, periode kedua pencegahan terhadap Firli Bahuri berakhir sampai 26 Desember 2024 mendatang. Selama status pencegahan itu, pun proses pengusutan kasusnya di Polda Metro Jaya tetap tak berjalan.

Berkali-kali penyidik melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, namun kejaksaan mengembalikan berkas perkara tersebut lantaran dinyatakan tak lengkap. Setelah lewat setengah tahun tanpa ada proses maju kasusnya, Firli Bahuri, pada Sabtu (6/7/2024) tertangkap publik sedang asik bermain badminton bersama sejumla atlet-atlet bulu tangkis PB Djarum di GOR Djarum di Slipi, Jakbar. Aktivitas olahraga yang dilakukan Firli Bahuri itu mendapatkan reaksi, berupa kecaman publik mengingat statusnya sebagai tersangka korupsi yang masih melenggangkangkung.

photo
Deretan kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement