Selasa 19 Dec 2023 09:49 WIB

Autopsi Petugas Imigrasi Dibunuh WN Korsel, Tulang Iga Patah dan Kerusakan Paru dan Hati

Polisi telah menetapkan warga Korea Selatan berinisial DJK sebagai tersangka.

Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto:

Hengki juga telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap 21 saksi dan lima ahli dalam kasus tersebut untuk memeriksa apakah TFF ada indikasi melakukan bunuh diri.

"Kami juga melakukan pemeriksaan psikologi forensik terhadap keluarga korban TFF dengan hasil korban tidak ditemukan tanda-tanda stres dan keadaan lain yang dapat memicu korban bunuh diri," katanya.

Kepolisian mengenakan Pasal 338 KUHP terhadap tersangka dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap warga negara asing (WNA) dari Korea Selatan berinisial KH yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya seorang petugas imigrasi berinisial TF di kawasan Tangerang, Banten, pada Jumat (27/10) dini hari.

"Jadi terduga pelaku sudah kita amankan, sekarang sedang dalam penyelidikan apakah terkait dengan pembunuhan (homicide) atau bunuh diri atau kecelakaan dan sebagainya, " kata Hengki Haryadi saat dikonfirmasi di Jakarta saat itu.

Untuk mengusut kasus kematian tersebut, Hengki mengerahkan tim kolaborasi interprofesi ke TKP, yakni dari laboratorium forensik (labfor), kedokteran forensik. Selain itu tim dari Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) untuk melakukan penyelidikan atas kasus ini.

 Sebelum diamankan, WNA asal Korea Selatan (Korsel) tersebut sempat mengancam pihak keamanan setempat. "Sempat mengancam satpam dan sebagainya dengan senjata tajam, " katanya.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement