REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Teka-teki kematian petugas imigrasi bernama Tri Fattah Firdaus (28 tahun) yang jatuh dari lantai 19 Apartemen Metro Garden Ciledug, di Parung Jaya, Karang Tengah, Tangerang, akhirnya terungkap. Korban ternyata dibunuh oleh warga negara asing (WNA) Korea Selatan, bernama Kim Dal Joong. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
"Ini merupakan perbuatan melawan hukum terkait dengan pembunuhan dan dilakukan oleh tersangka Kim Dal Joong, warga negara Korea Selatan,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (18/12/2023).
Menurut Hengki, peristiwa pembunuhan berawal pada korban bersama rekan dari imigrasi, menjemput Kim Dal Joong dan Hendar di apartemen itu untuk menuju tempat hiburan malam. Namun, tidak dijelaskan apa keperluan mereka di tempat hiburan malam. Sesampainya di tempat hiburan malam, terjadi keributan. Keributan tersebut bukan dengan korban, melainkan tersangka dengan rekannya.
Hengki melanjutkan, pada saat terjadi keributan itu, tersangka sempat memecahkan gelas yang mengakibatkan tangannya terluka. Setelah itu mereka kembali apartemen dan setibanya di lokasi, korban sempat naik turun satu kali. Untuk yang kedua kalinya tampak memapah tersangka naik ke kamarnya. Hal itu berdasarkan dari bukti rekaman kamera pengawas atau CCTV lokasi tersebut.
"Tim digital forensik sudah menganalisis itu bahwa pada saat masuk ke sana, itu dengan dua orang atas nama korban dan juga tersangka Kim Dal Joong ini. Itu semua lengkap di CCTV,” kata Hengki.
Kemudian pihak keamanan apartemen juga mengetahui adanya keributan di lantai 19, juga terdengar awal adanya pecahan kaca yang jatuh.
Sehingga, kata Hengki, berdasarkan rekaman CCTV itu dipastikan tersangka berbohong saat ditanyakan sendiri atau dengan dua orang.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) berkali-kali bersama tim lengkap dari fisika forensik ataupun kimia biologi forensik untuk menemukan alat bukti.