Selasa 19 Dec 2023 09:49 WIB

Autopsi Petugas Imigrasi Dibunuh WN Korsel, Tulang Iga Patah dan Kerusakan Paru dan Hati

Polisi telah menetapkan warga Korea Selatan berinisial DJK sebagai tersangka.

Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Misteri tewasnya petugas imigrasi berinisial TFF (23 tahun) pada 27 Oktober 2023 di salah satu apartemen di Kota Tangerang, Banten, terungkap. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan pria asal Korea Selatan berinisial DJK sebagai tersangka pembunuhan. 

"Dari hasil kolaborasi interprofesi dalam rangka 'Scientific Crime Investigation', terdapat dugaan kuat bahwa meninggalnya TFF adalah akibat tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka DJK," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Senin.

Hengki menjelaskan dugaan kuat tersebut setelah Kepolisian melakukan autopsi jenazah korban TFF di Rumah Sakit Umum Bhayangkara Said Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Baca Juga

 

"Diperoleh kesimpulan bahwa sebab mati akibat kekerasan tumpul pada dada dan punggung yang mematahkan tulang iga dan merobek organ paru dan hati sehingga menyebabkan perdarahan hebat," katanya.

Selain itu, kata Hengki, adanya kekerasan tumpul pada kepala yang dapat mempercepat kematian.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement