Selasa 19 Dec 2023 01:30 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Petugas Imigrasi yang Dilempar dari Lantai 19 Oleh WNA Korsel

Petugas imigrasi Tri Fattah ternyata dibunuh oleh WNA Korsel Kim Dal Joong

Rep: Ali Mansur/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Polda Metro Jaya mengungkapkan penyebab kematian petugas imigrasi bernama Tri Fattah Firdaus (28 tahun) yang jatuh dari lantai 19 Apartement Metro Garden Ciledug, di Parung Jaya, Karang Tengah
Polda Metro Jaya mengungkapkan penyebab kematian petugas imigrasi bernama Tri Fattah Firdaus (28 tahun) yang jatuh dari lantai 19 Apartement Metro Garden Ciledug, di Parung Jaya, Karang Tengah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengungkapkan penyebab kematian petugas imigrasi bernama Tri Fattah Firdaus (28 tahun) yang jatuh dari lantai 19 Apartement Metro Garden Ciledug, di Parung Jaya, Karang Tengah, Tangerang. Korban ternyata dibunuh oleh warga negara asing (WNA) Korea Selatan, bernama Kim Dal Joong. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

"Ini merupakan perbuatan melawan hukum terkait dengan pembunuhan dan dilakukan oleh tersangka Kim Dal Joong, warga negara Korea Selatan,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (18/12/2023).

Menurut Hengki, peristiwa pembunuhan berawal pada korban bersama rekan dari imigrasi, menjemput Kim Dal Joong dan Hendar di apartemen itu untuk menuju tempat hiburan malam. Namun tidak dijelaskan apa keperluan mereka di tempat hiburan malam. Sesampainya di tempat hiburan malam, terjadi keributan. Namun keributan tersebut bukan dengan korban tapi tersangka dengan rekannya.

Lanjut Hengki, pada saat terjadi keributan itu, tersangka sempat memecahkan gelas yang mengakibatkan tangannya terluka. Setelah itu mereka kembali apartemen dan setibanya di lokasi, korban sempat naik turun satu kali. Untuk yang kedua kalinya tampak memapah tersangka naik ke kamarnya. Hal itu berdasarkan dari bukti rekaman kamera pengawas atau CCTV lokasi tersebut.

"Tim digital forensik sudah menganalisis itu, bahwa pada saat masuk ke sana, itu dengan dua orang atas nama korban dan juga tersangka Kim Dal Joong ini. Itu semua lengkap di CCTV,” kata Hengki

Kemudian pihak keamanan apartemen juga mengetahui adanya keributan di lantai 19, juga terdengar awal adanya pecahan kaca yang jatuh. Sehingga, kata Hengki, berdasarkan rekaman CCTV itu dipastikan tersangka berbohong saat ditanyakan sendiri atau dengan dua orang. Kata dia, dalam penyelidikan kasus tersebut pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) berkali-kali bersama tim lengkap dari fisika forensik maupun kimia biologi forensik untuk menemukan alat bukti.

"Saat itu juga terekam pada saat dicoba dibuka oleh sekuriti dan juga dari mechanical engineering yang ada di apartemen, terlihat di sana tersangka membawa pisau dan panci air panas dan sebelum didobrak itu sempat ditanya, ‘Fatah mana?’ Dijawab dari dalam, ‘mati’ katanya. Ini mengindikasikan bahwa dia tahu bahwa Fattah sudah mati,” jelas Hengki.

Ada pun bukti-bukti yang ditemukan di lokasi, yaitu adanya bercak darah yang melingkar seperti diduga dari tangan pelaku seperti melingkar di tembok. Kemudian di seputar sofa juga banyak ceceran darah. Kemudian juga kaca yang sempet dilempar ini, hasil pemeriksaan dari tim laboratorium forensik tidak ada unsur paksaan.

“Ini sebuah rangkai kejadian, alat bukti yang ditemukan, termasuk kita temukan DNA campuran di sendal yang ada di seputaran sofa, dan sendal ini adalah sendal dari pada korban yang notabene baru ketemu hari itu tapi di sendal itu di atasnya ada DNA dari pada pelaku juga,” jelas Hengki.

Selain itu, sambung Hengki, tersangka juga berbohong ketika dilakukan interogasi, serta didukung hasil dari pemeriksaan dengan menggunakan alat tes kebohongan (lie detector) atau poligraf dengan metode global diagnostic evaluation value. Kemudian  juga dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Psikologi Forensik terhadap korban bahwa tidak ada petunjuk yang mengindikasikan bahwa korban ingin bunuh diri.

"Terdiri ada pertanyaan-pertanyaan ‘apakah kamu menjatuhkan Fattah? Apakah kamu menjatuhkan Fattah di apartemen? Apakah kamu menjatuhkan Fattah saat kejadian?’ semua dijawab tidak. Tetapi dari jawaban tersebut menunjukkan bahwa terperiksa ini berbohong. Deception indicated,” jelas Hengki.

Saat ini tersangka sudah pada tahap dua atau proses pelimpahan tersangka dan juga barang bukti ke Kejaksaan terkait perkara pengancaman. Akibat perbuatannya, dikenakan Pasal 335 dan saat ini sudah P21 dan tahap 2. Saat ini tersangka atas nama Kim Dal Joong, warga negara Korea Selatan ditahan di Rutan Tangerang Selatan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement