REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG - Imigrasi Timor Leste mendeportasi seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur ke Atambua karena masuk ke negara tersebut secara ilegal. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua KA Halim saat dikonfirmasi dari Kupang, Senin (18/4/2022), mengatakan WNI itu bernama Zakarias Dok Mau.
Pelaksanaan deportasi dilakukan melalui PLBN Mota Ain. "Dia dideportasi karena masuk secara ilegal ke Timor Leste dengan alasan ingin mengambil jerigen minyak milik kakaknya yang ada di Timor Leste," kata Halim.
WNI yang diketahui berprofesi sebagai sopir truk itu ditangkap petugas Imigrasi Timor Leste karena melintas secara ilegal. "Disebut ilegal karena yang bersangkutan tidak membawa dokumen-dokumen resmi saat melintas di daerah itu," tambah dia.
Halim menambahkan usai ditangkap, Zakarias dibawa petugas ke Pos Imigrasi Batugade Timor Leste untuk didata dan dimintai keterangan. Ia kemudian langsung diserahkan kepada petugas Imigrasi Indonesia di TPI PLBN Mota Ain.
Petugas Imigrasi kemudian memberikan peringatan kepada WNI yang melintas secara ilegal tersebut agar tidak kembali melakukan perbuatannya lagi pada kemudian hari. "Setiap pelintas batas harus membawa dokumen resmi jika ingin melintas ke negara lain agar tidak melanggar hukum," kata dia. Walaupun dikembalikan ke Indonesia, Zakarias kemudian diserahkan kepada Polres Belu terkait dugaan kasus penyelundupan.