REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga Kelurahan Rawajati, Jakarta Selatan mengaku bisa membeli rumah yang lebih layak setelah menerima ganti rugi atas lahan tempat tinggalnya yang terkena dampak normalisasi Sungai Ciliwung. Rumah mereka terkena gusuran lantaran berdiri di pinggir Sungai Ciliwung.
"Bisa kembali untuk membeli rumah yang lebih layak," kata seorang warga terdampak normalisasi Kali Ciliwung, Wakiah di Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Baca: Prabowo dan Gubernur Jenderal Australia Saling Bertukar Buku
Dia mengatakan, rumah miliknya yang terdampak normalisasi Kali Ciliwung berukuran hanya 33 meter persegi (m2). Adapun pemerintah memberi ganti untung rumah tersebut senilai ratusan juta.
Menurut dia, dari hasil 'ganti untung' tersebut kemudian dibelikan rumah yang lebih layak di daerah Bogor dengan harga lebih dari Rp 300 juta. "Kalau rumah saya dijual ke orang biasa paling laku Rp 50 juta, tapi sekarang jauh lebih tinggi," ucap Wakiah.
Dia menyebut, di daerahnya Rawajati setiap turun hujan, terutama ketika hujan lebat dari wilayah Bogor, dipastikan terkena banjir. Bahkan, kata Wakiah, air bisa menenggelamkan rumahnya dan warga lain, sehingga ketika ada pembebasan lahan untuk normalisasi Kali Ciliwung, warga sangat mendukung sekali.
Baca: Wamenhan dan Dubes Korsel Bahas Kerja Sama Pertahanan
"Kalau di sini tidak banjir lagi, tapi seperti lautan semua rumah tenggelam," kata Wakiah bersyukur.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Ika Agustin menjelaskan, pembebasan lahan dilakukan secara terstruktur dengan langsung melakukan pengamanan aset. Kemudian, kegiatan pembangunan fisiknya akan dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada pekan depan.
"Kondisi status (lahannya) sudah bersih, dari total kurang lebih 63 bidang dan dilaksanakan tahun 2023 sampai dengan 2024. Ini yang ada dipercepat, jadi, ada dua batas saluran dan nanti ada patok-patok di pinggirnya," kata Ika.
Baca: Cerita Jenderal Wiranto Ceramah di Depan Jenderal Junta Myanmar
Terdapat 63 kepala keluarga (KK) di RW 07, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, yang menyetujui normalisasi tersebut. Terdapat 157 bidang tanah gabungan dari RW 07, RW 01, dan RW 03, di mana 92 lahan sudah dibebaskan, sedangkan sisanya masih dalam proses.