REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang asisten rumah tangga (ART) nekat menculik anak majikannya yang masih berusia 3 tahun 7 bulan berinisial KA di Kota Bandung pada 30 November lalu. Pelaku bahkan meminta tebusan uang sebesar Rp 50 juta kepada orang tua korban.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kasus penculikan anak majikan yang dilakukan ART AF (21 tahun) terjadi pada 30 November lalu di daerah Cikutra, Kota Bandung. Pelaku menculik anak majikan dari rumah korban bekerja sama dengan G pria yang dipacari pelaku delapan bulan lalu.
"Penculikan anak umur 3 tahun 7 bulan pada 30 November di daerah Cikutra dengan korban KA. Tersangka AF asisten rumah tangga dan G pacar dari AF berstatus DPO," ujar dia di Mapolrestabes Bandung, Rabu (13/12/2023).
Ia menuturkan, pelaku yang sudah bekerja di rumah majikannya selama 1,5 tahun merencanakan penculikan pada 25 November bersama G. AF membawa korban dari rumah majikan dan menaiki angkot Ledeng menuju ke Jalan Setiabudi untuk bertemu pacarnya pada 30 November sore.
Setelah bertemu G, ia mengatakan, AF bersama pacarnya itu membawa korban berkeliling Kota Bandung menggunakan sepeda motor. Mereka pun membeli nomor handphone dan pada malam hari mengontak orang tua korban meminta tebusan Rp 50 juta.
"Pelaku meminta tebusan Rp 50 juta, tapi orang tua korban tidak mampu membayar sehingga diturunkan menjadi Rp 5 juta dan akhirnya turun lagi menjadi Rp 3,5 juta," kata dia.
Budi melanjutkan orangtua korban akhirnya mengirimkan uang sebesar Rp 3,5 juta ke pelaku pada Jumat (1/12/2023) dini hari. Sekitar pukul 01.00 Wib, setelah pelaku menerima uang tersebut langsung menurunkan korban di sebuah gang dekat Jalan Cikutra.
"Seorang linmas yang tengah patroli menemukan korban sedang menangis dan mengantarnya ke rumahnya di Cikutra," kata dia.
Ia mengatakan petugas sendiri berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Bandung Barat. Pelaku diketahui melakukan aksi penculikan karena motif ekonomi.
"Motif ekonomi, mereka berdua bekerja sama," kata dia.
Selama diculik, ia mengatakan korban diajak berkeliling di Kota Bandung dan sekitarnya. Hasil pemeriksaan, korban dalam kondisi sehat dan tidak mengalami luka-luka.
Tersangka AF mengaku berinisiatif melakukan aksi penculikan terhadap anak majikannya. Ia merencanakan aksi penculikan lima hari sebelum aksinya pada tanggal 30 November.
Pelaku dijerat pasal 83 Jo pasal 76 F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.