Kemudian, yang bersangkutan juga mencoba membuat pesan juga di handphone dan laptopnya. Kendati demikian, Ade Ary enggan membeberkan lebih jelas alasan tersangka merasa cemburu kepada istrinya.
Dia hanya memastikan yang menyebabkan Panca tega membunuh anaknya karena rasa cemburu terhadap istrinya. Dia menegaskan saat ini pihaknya masih fokus pemenuhan alat bukti kasus pembunuhan.
“Inilah yang mendasari dia dari rasa cemburu ini kepada Saudari D yang membuat dia memilih jalan pintas dengan alasan agar istrinya bisa hidup lebih leluasa dan dia pergi bersama anak-anaknya,” kata Ade Ary.
Diancam hukuman mati
Panca Darmansyah (41 tahun), tersangka kasus pembunuhan empat anak kandungnya berinisial VA (6 tahun), SP (4 tahun), AR (3 tahun), dan AS (1 tahun) telah terancam hukuman mati atas perbuatannya. Dia dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak
"Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tegas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKB Polisi Bintoro kepada awak media, Sabtu (9/12/2023).
Menurut Bintoro, tersangka membunuh keempat anaknya dengan cara dibekap secara bergiliran mulai dari yang paling kecil hingga yang paling tua. Pengakuan dari tersangka Panca, peristiwa pembunuhan terhadap keempat anaknya itu dilakukan pada hari Ahad (3/12/2023) sekitar pukul 13.00 WIB-14.00 WIB.