Selasa 12 Dec 2023 16:48 WIB

Kemenkumham: Azis Syamsuddin Sudah Bebas Bersyarat Sejak Agustus

Kemenkumham sebut eks wakil ketua DPR Azis Syamsuddin bebas bersyarat sejak Agustus.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Jurnalis merekam layar monitor yang menampilkan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Kemenkumham sebut eks wakil ketua DPR Aziz Syamsuddin bebas bersyarat sejak Agustus 2023.
Foto: Antara/Reno Esnir
Jurnalis merekam layar monitor yang menampilkan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Kemenkumham sebut eks wakil ketua DPR Aziz Syamsuddin bebas bersyarat sejak Agustus 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin telah bebas dari penjara. Dia menerima pembebasan bersyarat sejak Agustus 2023.

"Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapatkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomor PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggap 17 Agustus 2023," kata Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/12/2023).

Baca Juga

Deddy mengatakan, Azis bebas bersyarat karena dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Tangerang. Atas dasar itu, total remisi hukuman yang diterima Azis, yakni sebanyak enam bulan dan 30 hari.

"Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang," jelas Deddy.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menghukum Azis Syamsuddin untuk menjalani pidana penjara tiga tahun dan enam bulan dan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain kurungan badan dan denda, Azis diganjar hukuman pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah bebas dari hukuman kurungan badan.

Dia terbukti melakukan suap penanganan perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu pertimbangan pemberatan hukuman terhadap Azis, yaitu ia dinilai tidak kunjung mengakui perbuatannya.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI, terdakwa tidak akui kesalahan dan berbelit-belit," kata hakim anggota Fahzal Hendri saat membacakan vonis, Kamis (17/2/2022).

Azis Syamsuddin terbukti menyuap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara bernama Maskur Husain dengan uang senilai Rp 3.099.887.000,00 dan 36 ribu dolar AS. Uang tersebut diberikan supaya Robin mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado.

Namun, usaha Azis sebenarnya sia-sia menurut Majelis Hakim. "Sebenarnya saksi AKP Robin selaku penyidik KPK tidak melakukan apapun terkait kasus terdakwa. Sedangkan saksi Maskur Husain hanya memantau melalui internet," ucap Fahzal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement