Selasa 14 Jun 2022 15:47 WIB

DPR PAW 4 Anggota, Termasuk Azis Syamsuddin

Azis Syamsuddin terlibat dalam kasus korupsi DAK Lampung Tengah.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Ketua DPR Puan Maharani.
Foto: DPR RI
Ketua DPR Puan Maharani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR melakukan pergantian antarwaktu (PAW) empat anggota DPR dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022. Salah satunya adalah Azis Syamsuddin yang terlibat dalam kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah.

Adapun keempat orang yang dilantik adalah Bahtra dari Fraksi Gerindra daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggantikan Haerul Saleh. Kemudian, Difriadi dari Fraksi Gerindra dapil Kalimantan Selatan II menggantikan Muhammad Nur, dan Riswan Toni DK dari Fraksi Golkar dapil Lampung II menggantikan Azis Syamsuddin. Terakhir adalah Ravindra Airlangga dari Fraksi Golkar dapil Jawa Barat V menggantikan M Ichsan Firdaus yang meninggal.

"Pimpinan dewan telah menerima Keputusan Presiden RI Nomor 62P Tahun 2022 tanggal 7 Juni 2022 tentang peresmian pergantian antar-waktu anggota DPR dan MPR sisa masa jabatan tahun 2019-2024," ujar Wakil Ketua DPR yang memimpin rapat paripurna Lodewijk F Paulus, Selasa (14/6).

Selanjutnya, Ketua DPR Puan Maharani melantik keempat orang tersebut yang didahului dengan pengambilan sumpah jabatan. Salah satunya adalah untuk bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi seseorang dan golongan.

"Bahwa saya akan memperjuangkan, aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia." ujar Puan.

Diketahui, Majelis hakim menjatuhkan pidana badan tiga tahun dan enam bulan terhadap Azis Syamsuddin. Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kemudian, dalam perkara ini majelis hakim pun memutuskan untuk mencabut hak politik Azis Syamsuddin. Mantan wakil ketua DPR RI itu tidak memiliki hak untuk memilih dan dipilih jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Dalam perkara ini majelis hakim menilai, Azis terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement