REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim dalam kasus suap penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terdakwa Azis Syamsuddin memutuskan menolak kesaksian Aliza Gunado. Keterangan mantan Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) yang pernah disebut di sidang sebagai 'orang kepercayaan' itu dinilai Majelis Hakim berdiri sendiri.
Dalam persidangan bulan lalu, Aliza yang berstatus saksi membantah keterangan tiga saksi lain yaitu mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman, mantan Kepala Seksi Dinas Bina Marga Lampung Tengah Aan Riyanto, dan konsultan Darius Hartawan. Padahal, ketiganya mengenal Aliza sebagai orang kepercayaan Azis.
"Aliza Gunado bantah semua keterangan Taufik Rahman, Darius Hartawan, dan Aan Riyanto, dan ketiga saksi tetap pada keterangan. Sedangkan saksi Aliza Gunado tetap pada pendiriannya yang menyatakan tidak mengenal ketiga saksi yaitu Taufik Rahman, Darius Hartawan, dan Aan Riyanto dan tidak pernah terima uang commitment fee sebesar Rp 2.050.000.000 bersama Edi Sujarwo yang diserahkan kepada terdakwa Azis Syamsuddin," kata hakim ketua Muhammad Damis saat sidang putusan Azis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Kamis (17/2/2022).
Aliza sempat dikonfrontir dengan Taufik Rahman, Aan Riyanto dan Darius Hartawan. Namun, Aliza kembali membantah mengenal ketiga orang tersebut.
Atas dasar itulah, Majelis Hakim menilai keterangan Aliza berdiri sendiri tanpa didukung alat bukti lain. Majelis Hakim juga menyinggung kesaksian Aliza sebagai upaya menghindarkan diri dari kasus korupsi pengurusan DAK Lampung Tengah tahun anggaran 2017.
"Oleh karena itu seluruh alasan dan bantahan dari saksi Aliza Gunado itu harus dikesampingkan," ujar Damis.
Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi pada 3 Januari 2022, Aliza memang terus mengelak soal keterlibatannya dalam kasus suap DAK. Aliza membantah mengenal Aan, Taufik dan Darius. Padahal ketiganya mengakui keterlibatan Aliza dalam kasus suap agar Kabupaten Lampung Tengah dapat memperoleh jatah DAK pada 2017.
Aan mengakui dikenalkan oleh Taufik dengan Aliza pada 21 Juli 2017 saat berada di kolam renang hotel Veranda Jakarta. Taufik mengatakan bahwa Aliza "orang dekat" Azis. Lalu Taufik menyampaikan kalau Lampung Tengah mendapat DAK nanti ada uang yang diberikan ke Azis melalui Aliza. Setelah perkenalan itu, Aan dan Aliza bertukar nomor telepon.
Aan juga mengungkapkan Aliza berperan menukar uang commitment fee dari rupiah menjadi dollar Singapura di salah satu mal di Jakarta.
Pada hari ini, Azis Syamsuddin divonis bersalah dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Eks wakil ketua DPR tersebut divonis untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Azis juga menghadapi hukuman pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah bebas dari hukuman kurungan badan.
Walau demikian, vonis ini lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan JPU KPK yaitu hukuman penjara selama empat tahun. Azis terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
In Picture: Azis Syamsuddin Divonis Penjara 3 Tahun 6 Bulan
Perkara ini bermula dari KPK melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 sejak 8 Oktober 2019 di mana diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap. Azis berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado yang kader Partai Golkar itu tidak dijadikan tersangka oleh KPK dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK dan dikenalkan dengan Stepanus Robin yang menjadi penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 dari unsur Polri.
Stepanus Robin dan Maskur Husain menyampaikan kesediaannya untuk membantu dengan imbalan uang sejumlah Rp 4 miliar dengan perhitungan masing-masing sejumlah Rp 2 miliar dari Azis dan Aliza Gunado, dengan uang muka sejumlah Rp 300 juta dan Azis menyetujuinya. Stepanus Robin mendapat uang muka Rp 100 juta sedangkan Maskur Husain mendapat Rp 200 juta.
Uang ditransfer dari rekening BCA milik Azis secara bertahap sebanyak empat kali masing-masing sejumlah Rp 50 juta pada tanggal 2, 3, 4, dan 5 Agustus 2020. Pada 5 Agustus 2020, Azis kembali memberi uang secara tunai sejumlah 100 ribu dolar AS kepada Stepanus Robin di rumah dinas Azis di di Jalan Denpasar Raya Jakarta Selatan.
Sejumlah 36 ribu dolar AS diserahkan kepada Maskur Husain di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sedangkan sisanya sebanyak 64 ribu dolar AS ditukarkan di money changer menjadi sejumlah Rp 936 juta. Uang hasil penukaran tersebut sebagian diberikan kepada Maskur Husain sebesar Rp 300 juta pada awal September 2020 di Rumah Makan Borero Keramat Sentiong.
Selain pemberian tersebut, pada Agustus 2020 sampai Maret 2021, Azis beberapa kali memberikan uang kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain yang jumlah keseluruhannya 171.900 dolar Singapura. Stepanus Robin kemudian menukar uang tersebut di money changer menjadi bentuk rupiah sejumlah Rp 1.863.887.000. Sebagian uang tersebut diberikan Robin kepada Maskur Husainpada awal September 2020 sejumlah Rp 1 miliar dan Rp 800 juta juga masih pada September 2020.
Dengan demikian total suap yang diberikan Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur HusainRp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS.
"Saudara terdakwa bagaimana? terima atau tolak putusan untuk lakukan upaya hukum, saudara juga punya hak untuk pelajari dulu sebelum tentukan sikap terima atau tolak putusan," tanya hakim Muhammad Damis seusai membacakan putusan.
Terkait pertanyaan itu, Azis belum menentukan sikap. Azis masih akan memikirkan dan mendiskusikannya.
"Dengan putusan yang telah dijatuhkan, saya akan pikir-pikir Yang Mulia," jawab Azis.