Kamis 17 Feb 2022 14:41 WIB

KPK Bakal Pikir-Pikir Banding Terhadap Vonis Azis Syamsuddin

Azis Syamsuddin dijatuhi vonis tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus suap.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bilal Ramadhan
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menunggu waktu sidang putusan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Azis Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan dan pencabutan hak politik. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menunggu waktu sidang putusan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Azis Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan dan pencabutan hak politik. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan pikir-pikir terkait putusan pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap terdakwa suap, Azis Syamsuddin. Politisi partai Golkar itu divonis tiga tahun dan enam bulan penjara terkait kasus suap pengurusan perkara di Lampung Tengah yang ditangani KPK.

"Saat ini tim jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya setelah mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim dalam perkara dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (17/2).

Baca Juga

Meski demikian, KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara terdakwa Azis Syamsuddin. Ali mengatakan, pokok-pokok pertimbangan majelis hakim tersebut telah mengambil alih analisa tuntutan tim jaksa.

Majelis hakim menjatuhkan pidana badan tiga tahun dan enam bulan terhadap Azis Syamsuddin. Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kemudian, dalam perkara ini majelis hakim pun memutuskan untuk mencabut hak politik Azis Syamsuddin. Mantan wakil ketua DPR RI itu tidak memiliki hak untuk memilih dan dipilih jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Dalam perkara ini majelis hakim menilai Azis terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Meski demikian, vonis ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Jaksa mengajukan tuntutan agar Azis Syamsuddin dijatuhi pidana penjara empat tahun dan dua bulan serta pencabutan hak politik selama lima tahun.

Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, dan seorang pengacara bernama Maskur Husain dengan uang senilai Rp 3.099.887.000,00 dan 36 ribu dolar AS.

Jaksa menyebut uang itu diberikan supaya Robin mengawal kasus APBD Lampung Tengah yang menjerat Azis dan Aliza Gunado tidak meningkat ke tahap penyidikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement