Ahad 10 Dec 2023 19:25 WIB

Ayah Bunuh 4 Anak, Reza Indragiri: Jika Pelaku Waras, Hukum Mati

Rumah Sakit Polri Kramat Jati mengobservasi kejiwaan Panca Darmansyah selama 14 hari.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Nidia Zuraya
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel.
Foto: Republika/ Wihdan
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, menilai kasus pembunuhan terhadap empat anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan merupakan pembunuhan berncana terhadap anak. Ia pun mendorong agar pelaku yang merupakan ayah kandung korban, yakni Panca Darmansyah (40 tahun), agar dihukum mati.

Ia mengatakan, apabila pelaku tidak mengalami masalah gangguan mental atau waras, pelaku sebaiknya dijatuhkan hukuman mati. Terlebih, dalam kejadian ini sudah tidak cukup lagi disebut sebagai kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca Juga

“Sebutan kejadian ini sebagai KDRT sepertinya tidak lagi memadai. Ini tepat disebut pula sebagai kasus pembunuhan berencana terhadap anak. Kalau pelakunya waras, hukum mati,” kata Reza dikonfirmasi Republika.co.id, Ahad (10/12/2023).

Menurut Reza, relevan untuk mencari tahu kondisi dan masalah mental yang mungkin dialami pelaku. Mulai dari depresi, obat-obatan, dan lain-lain.

Apabila pelaku benar mengalami gangguan mental, kata Reza, hukumannya akan digentukan tergantung jenis gangguan mentalnya. “Tergantung jenis gangguan mentalnya. Kalau sangat parah, sampai pada titik ketidakwarasan, pelaku bisa kena Pasal 44 KUHP,” ucapnya.

Sementara itu, Rumah Sakit Polri Kramat Jati mengobservasi kejiwaan Panca Darmansyah selama 14 hari. Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigjen Hariyanto mengatakan Panca akan menjalani observasi kejiwaan 14 hari, dan nanti diserahkan ke penyidik.

Hariyanto menuturkan observasi kejiwaan yakni menentukan status kejiwaan orang yang berperkara. Namun, lanjut dia, bedanya pemeriksaan tidak seperti mengobati orang sakit jiwa lantaran tak memiliki implikasi hukum.

“Secara aturan dokter jiwa diberi kesempatan 14 hari untuk observasi dan menentukan status mentalnya,” jelasnya.

Sebelumnya, diberitakan empat anak di bawah umur berinisial V (6 tahun), S (4), A (3) dan A (1) ditemukan meninggal dunia di sebuah kontrakan di RT 04/03, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2023). Jenazah korban ditemukan telah membusuk di dalam kamar dan diduga dibunuh oleh ayah kandungnya sendiri PD (41 tahun).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement