REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapannya soal pernyataan mantan ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebutnya sempat marah dan meminta agar kasus korupsi E-KTP Setya Novanto dihentikan. Saat ditanya apakah dirinya memang memanggil Agus untuk membahas kasus tersebut, Jokowi hanya menyampaikan bahwa tidak ada agenda pertemuan tersebut di Sekretariat Negara.
"Saya suruh cek saya sehari kan berapa puluh pertemuan. Saya suruh cek di Setneg nggak ada. Agenda yang di Setneg nggak ada tolong dicek lagi saja," kata Jokowi di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/12/2023).
Jokowi kemudian menjelaskan, pada November 2017 silam ia meminta Setya Novanto agar mengikuti proses hukum yang ada. "Dilihat di berita tahun 2017 di bulan November saya sampaikan saat itu Pak Novanto, Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas berita itu ada semuanya," kata dia.
Selain itu, proses hukum terhadap Setya Novanto pun terus berjalan dan telah dijatuhi vonis hukuman berat hingga 15 tahun. "Buktinya proses hukum berjalan. Yang ketiga, Pak Setya Novanto sudah dihukum divonis dihukum berat 15 tahun," ujarnya.
Karena itu, Jokowi mempertanyakan motif pernyataan mantan ketua KPK Agus Rahardjo tersebut. "Terus untuk apa diramaikan itu, kepentingan apa diramaikan itu, untuk kepentingan apa?" katanya.
Sementara, saat ditanya terkait wacana interpelasi, Jokowi enggan menanggapinya.
"Nggak mau menganggap itu saya," kata dia.