Sabtu 02 Dec 2023 12:45 WIB

Dewas KPK Sudah Periksa Alex Tirta di Kasus Firli, Dikonfirmasi Soal Rumah di Kartanegara

Dewas KPK memeriksa pengusaha Alex Tirta secara daring lewat Zoom.

Rep: Flori Sidebang / Red: Andri Saubani
Ketua Harian Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Tirta Juana Darmasji alias Alex Tirta memberikan keterangan setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023) malam WIB.
Foto: Republika/ ALI MANSUR
Ketua Harian Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Tirta Juana Darmasji alias Alex Tirta memberikan keterangan setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023) malam WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) ternyata telah memeriksa bos eks Hotel Alexis, Alex Tirta pada Senin (27/11/2023). Pemeriksaan itu dilakukan secara daring melalui Zoom.

Alex Tirta diperiksa sebagai saksi. Dia dimintai keterangan mengenai dugaan pelanggaran kode etik Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri yang bertemu dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga

"Sudah Senin yang lalu (diperiksa). Karena dia (Alex Tirta) di luar kota akan lama, jadi diperiksa Dewas secara Zoom saja," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).

Syamsuddin mengatakan, pihaknya mengklarifikasi Alex soal proses sewa rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan. Rumah itu diketahui disewa oleh Firli melalui Alex.

Selain Alex Tirta, Dewas KPK juga sudah meminta keterangan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman pada Jumat (1/12/2023). Dia juga diklarifikasi mengenai dugaan pelanggaran kode etik Firli.

"Total saksi (yang dimintai keterangan) sudah lebih dari 30 orang," ungkap Syamsuddin.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement