REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) ternyata telah memeriksa bos eks Hotel Alexis, Alex Tirta pada Senin (27/11/2023). Pemeriksaan itu dilakukan secara daring melalui Zoom.
Alex Tirta diperiksa sebagai saksi. Dia dimintai keterangan mengenai dugaan pelanggaran kode etik Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri yang bertemu dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Sudah Senin yang lalu (diperiksa). Karena dia (Alex Tirta) di luar kota akan lama, jadi diperiksa Dewas secara Zoom saja," kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan, Jumat (1/12/2023).
Syamsuddin mengatakan, pihaknya mengklarifikasi Alex soal proses sewa rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan. Rumah itu diketahui disewa oleh Firli melalui Alex.
Selain Alex Tirta, Dewas KPK juga sudah meminta keterangan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman pada Jumat (1/12/2023). Dia juga diklarifikasi mengenai dugaan pelanggaran kode etik Firli.
"Total saksi (yang dimintai keterangan) sudah lebih dari 30 orang," ungkap Syamsuddin.