Kamis 30 Nov 2023 10:21 WIB

Anak Duta Palma Tersangka, Pukat UGM: Kejar Pengembalian Kerugian Negara Lebih Besar

Penegakan hukum juga harus berorientasi pengembalian kerugian uang negara.

Rep: Ali Mansur/ Red: Joko Sadewo
Penetapan tersangka dua anak perusahaan PT Duta Palma dinilai bertujuan mengembalian kerugian negara lebih besar. Foto ilustrasi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (tengah)
Foto: ANTARA /Reno Esnir
Penetapan tersangka dua anak perusahaan PT Duta Palma dinilai bertujuan mengembalian kerugian negara lebih besar. Foto ilustrasi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menilai penetapan dua anak perusahan Duta Palma Group sebagai tersangka korporasi, menjadi kesempatan baik untuk mengejar uang pengganti lebih tinggi. 

Hal ini disampaikan Zaenur, menanggapi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan, dua anak perusahaan Duta Palma, sebagai tersangka dalam lanjutan kasus korupsi penggunaan lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu, Riau.

“Kalau korporasinya sebagai tersangka kemungkinan bisa mengenakan uang pengganti ke korporasi itu lebih tinggi kesempatannya, dibanding hanya ke perorangan,” ujar Zaenur, Kamis (30/11/2023).

Dijelaskannya, selama perusahan dalam hal tindak pidana korupsi menerima manfaat melakukan pembelian tidak melakukan pencegahan, maka secara norma di dalam perma korporasi terpenuhi unsurnya. Sehingga perusahaan itu dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana.

“Itu menjadi kesempatan yang baik, untuk berorentasi pada aset recovery dengan menuntut uang pengganti kepada perusahan-perusahan milik Surya Darmadi,” kata dia memaparkan. 

Zaenur berpendapat, dalam penanganan korupsi, penegakan hukumnya juga harus berorientasi pada asset recovery bukan pidana badan. “Saya pikir peluangnya juga relatif besar untuk melakukan asset recovery dengan menuntut uang pengganti kepada perusahaan-perusahaan Surya Darmadi,” ujar Zaenur Rohman.

Apakah akan membuat koruptor jera? menurut Zaenur Rohman, efek jera antara manusia dengan korporasi berbeda. Koruptor kemungkinan bisa diberi efek jera dengan bentuk pemindanaan, seperti pidana penjara dan pidana denda. Sedangkan korporasi tidak bisa dipidana penjara atau kurungan.

“Sehingga efek jera bagi korporasi adalah uang pengganti yang sesuai dengan kerugian yang ditimbulkan, yang kedua adalah denda maksimal,” kata Zaenur Rohman.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, pekan lalu menyampaikan babak baru pengusutan kasus korupsi yang melibatkan Duta Palma Group tersebut naik ke penyidikan sejak 3 November 2023. Penyidikan baru kasus tersebut setelah Jampidsus menandatangani Sprindik 61/F.2/Fd.2/11/2023. 

“Bahwa sprindik tersebut meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group milik terpidana Surya Darmadi,” kata Ketut dalam siaran pers, Kamis (23/11/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement