Jumat 24 Nov 2023 08:29 WIB

Keluarga Bayi Nantikan Tunggu Investigasi Tim Ad Hoc Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya

Pihak klinik telah meminta maaf atas dugaan kelalaian pelayanan pasien.

Rep: Bayu Adji/ Red: Agus raharjo
Suasana di klinik Alifa yang diduga memberikan pelayanan buruk kepada pasien bersalin di Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, Rabu (22/11/2023). Klinik itu masih beroperasi seperti biasa.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Suasana di klinik Alifa yang diduga memberikan pelayanan buruk kepada pasien bersalin di Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, Rabu (22/11/2023). Klinik itu masih beroperasi seperti biasa.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Keluarga bayi yang diduga meninggal dunia seusai mendapatkan pelayanan tak baik dari salah satu klinik di wilayah Kota Tasikmalaya masih menantikan kelanjutan investigasi kasus itu. Namun, hingga saat ini belum ada titik terang mengenai kasus tersebut.

Ibu dari bayi yang meninggal itu, Nisa Armila (23 tahun), mengaku secara pribadi sudah memaafkan ihwal pelayanan tak baik dari klinik tempatnya melahirkan. Namun, ia ingin proses hukum harus tetap berlanjut.

Baca Juga

"Kami mau dapat keadilan. Mereka harus mempertanggungjawabkan, supaya tidak ada korban lagi. Cukup saya dan bayi saya aja yang jadi korban," kata dia kepada Republika.co.id, Kamis (23/11/2023).

Erlangga (23), ayah dari bayi itu, juga telah menerima permintaan maaf dari pihak klinik. Pasalnya, beberapa hari lalu pihak klinik telah datang ke rumahnya untuk meminta maaf atas kelalaian yang dilakukan. "Proses hukum tetap berjalan," kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum pasangan Nisa dan Erlangga, Taufiq Rahman, mengatakan pihaknya masih terus menunggu hasil dari penyelidikan yang dilakukan, baik oleh Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya dan Polres Tasikmalaya Kota. Dua institusi itu telah mengambil langkah untuk mengusut kasus tersebut.

Menurut dia, kliennya itu telah memberikan keterangan kepada aparat kepolisian. Ia menyebut, sejumlah penyidik telah langsung datang ke rumah kliennya untuk meminta penjelasan terkait kronologi kasus tersebut.

"Namun, dari tim ad hoc (Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya) belum ada yang datang untuk meminta keterangan. Ini sangat disayangkan," kata Taufiq.

Ia menilai, kedatangan tim ad hoc untuk menggali informasi dari korban sangatlah penting dalam proses investigasi. Keterangab korban disebut bisa menjadi bahan pembanding protap pelayanan fasilitas kesehatan.

"Melihat karakter kasus ini, tim ad hoc sebetulnya tak perlu bekerja 14 hari. Selama tujuh hari saya kira sudah bisa diselesaikan," ujar dia.

Taufiq mengeklaim, pihaknya sudah memiliki kesimpulan sendiri terkait penyebab bayi kliennya meninggal dunia. Kesimpulan itu didapat dengan keterangan beberapa ahli. "Namun, kami tidak mau mendahului hasil investigasi tim ad hoc. Kami tunggu mereka," kata dia.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya Uus Supangat mengatakan, investigasi yang dilakukan oleh tim ad hoc masih terus berjalan. Tim ad hoc memiliki waktu 14 hari untuk mengusut kasus tersebut. "Sedang berproses," kata Uus saat dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis.

Ihwal tim ad hoc yang belum meminta keterangan korban, sebelumnya Uus mengatakan, pihaknya masih belum masih ditangguhkan. Pihaknya masih memberikan kesempatan kepada keluarga korban yang sedang dalam suasana duka.

"Kami memahami bahwa keluarga masih dalam kondisi belasungkawa atau berduka," kata dia, Selasa (21/11/2023).

Kendati demikian, Uus mengaku sudah meminta keterangan pihak klinik, RSUD dr Soekardjo dan RS Jasa Kartini. Ketiga instalasi itu disebut bersinggungan dengan bayi yang meninggal, baik secara langsung maupun tidak langsung.

"Kesimpulannya, saya selaku kepala dinas kesehatan memutuskan untuk membentuk tim ad hoc untuk penegakan disiplin kinerja medis. Nanti keputusan hasil akhir terkait yang terjadi dalam pemberian pelayanan, kami tunggu tim ad hoc bekerja," kata Uus.

Sebelumnya diberitakan, sebuah klinik di Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, diduga memberikan pelayanan yang tak baik kepada salah satu pasien bersalin, pada Senin (13/11/2023). Pihak klinik juga memersilakan pasien dan bayi yang baru dilahirkan untuk pulang tak sampai 24 jam usai melahirkan, atau pada Selasa (14/11/2023) pagi.

Ketika itu, berat badan bayi hanya sekitar 1z7 kilogram saat dilahirkan. Bayi itu hanya sempat diinkubator di klinik selama sekitar 4-5 jam, sebelum diperbolehkan pulang. Padahal, bayi itu lahir dengan berat badan di bawah 2 kilogram, yang semestinya mendapatkan penanganan khusus, alih-alih disuruh pulang.

Akibatnya, bayi dari pasien persalinan di klinik itu meninggal dunia tak sampai 24 jam usai diperbolehkan pulang, Selasa malam. Saat diperiksa di rumah sakit usai meninggal dunia, petugas di rumah sakit itu mempertanyakan bayi yang diperbolehkan pulang karena berat badannya kurang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement