REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat mengaku belum bisa memberikan tindakan pencabutan izin Klinik Alifa Tasikmalaya yang diduga melakukan malapraktik. Karena, klinik tersebut dinilai tidak memberikan perawatan pada bayi prematur hingga meninggal dunia.
Namun, bukannya mendapatkan perawatan, bayi itu justru dijadikan konten foto newborn oleh manajemen klinik. Kasus ini pun akhirnya viral di media sosial Instagram dan banyak direspons oleh masyarakat.
Menanggapi hal itu, menurut Kepala Dinkes Jabar Vini Adiana Dewi, Pemprov Jabar saat ini masih melakukan verifikasi terlebih dahulu atas kejadian ini. Klinik terkait juga tengah melakukan audit maternal perinatal (AMP).
"Harus dikonfirmasi dulu mereka akan adakan AMP dulu. Itu audit untuk mengetahui penyebab pasti kematian bayi itu," ujar Vini, Rabu (22/11/2023).
Vini menjelaskan, selama melakukan AMP Pemprov Jabar masih belum bisa mencabut izin dari klinik itu. Menurut dia, dalam melakukan tindakan pencabutan izin tetap harus ada beberapa tahapan yang harus ditempuh.
"Enggak (dicabut) karena izin kan berproses, jadi kami tidak semudah itu (mencabut izin), kami memutuskan izin sebuah klinik atau rumah sakit, tapi kalau sudah jelas ada pelanggaran itu baru, ini beda yah," katanya.
Dinkes Jawa Barat, kata dia, belum bisa memutuskan apakah akan mencabut izin klinik tersebut atau tidak. Sebab, pihaknya masih melakukan verifikasi terlena dahulu dan menunggu hasil AMP dari para jajaran klinik.
"Nah, ini karena saya belum tahu. Pelanggaran itu banyak, jadi ini pelanggaran apa dulu, saya belum paham juga sih, itu kami perlu laporan mereka," katanya.