REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat memastikan kasus pengusutan dugaan malapraktik Klinik Alifa Tasikmalaya terus berjalan. Menurut Kepala Dinkes Jabar, Vini Adiana Dewi, pembentukan Tim Ad Hoc telah dilakukan untuk mengetahui secara pastikan kasus pelayanan tidak maksimal hingga bayi prematur meninggal.
Vini menjelaskan, Tim Ad Hoc yang dibentuk oleh Dinkes Tasikmalaya berisikan beberapa praktisi kesehatan. Serta pemangku kepentingan untuk mengusut tuntas kasus ini.
"Dinkes Kota Tasikmalaya telah membentuk tim majelis ad hoc yang terdiri dari organisasi profesi, IDI, IBI, Praktisi Hukum/yang memahami bidang hukum, Asosiasi Klinik, RSUD Dr Soekardjo, Dinkes dan tokoh masyarakat," ujar Vini, Ahad (26/11/2023).
Vini mengatakan, tim yang beranggotakan beberapa organisasi hingga praktisi kesehatan itu nantinya akan bekerja selama beberapa hari ke depan. Adapun hasil temuannya nanti akan menyimpulkan status kasus ini pastinya seperti apa.
"Tim ad hoc akan bekerja selama 14 hari kedepan dengan tugas tim ad hoc yaitu, melakukan audit, kajian, telaah, evaluasi. Serta memberikan masukan pada Dinas Kesehatan Tasikmalaya," katanya.
Sampai saat ini, Vini memastikan, Dinkes Jawa Barat belum bisa memutuskan apakah kasus bayi prematur yang kurang dapat pelayanan hingga berakhir meninggal, masuk pada malapraktik atau seperti apa.
"Saat ini kami masih menunggu hasil dari tim ad hoc, serta selalu berkoordinasi dengan kepolisian untuk setiap perkembangan," katanya.
Sebelumnya, Dinkes Jabar belum bisa memberikan tindakan pencabutan izin pada Klinik Alifa Tasikmalaya. Pihaknya akan melakukan verifikasi terlebih dahulu atas kejadian ini. Klinik itu juga tengah melakukan Audit Maternal Perinatal (AMP).
"Enggak (dicabut) karena izin kan berproses, jadi kami tidak semudah itu (mencabur izin), kami memutuskan izin sebuah klinik atau rumah sakit tapi kalau sudah jelas ada pelanggaran itu baru, ini beda yah," katanya.