REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabarkan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur (Kaltim). Operasi tersebut dilakukan pada Kamis (23/11/2023).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengabarkan, dalam OTT tersebut, tim penyidiknya mengamankan sejumlah pihak. Termasuk penyelenggara negara yang disinyalir melakukan praktik korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
“Dari giat tangkap tangan tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah uang, barang bukti lainnya, dan beberapa pihak yang diduga sebagai pelaku, dan saksi-saksi tindak pidana korupsi korupsi dalam pengadaan barang dan jasa,” kata Ghufron lewat pesan singkat yang diterima Republika.co.id, Jumat (24/11/2023) pagi.
Sampai saat ini, kata Ghufron menerangkan, dari OTT tersebut tim KPK, masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terjaring dalam operasi tersebut. “Kami akan sampaikan detail dugaan dan proses tangkap tangan ini setelah kami memperoleh keterangan yang cukup, dalam proses pemeriksaan 1x24 jam,” kata Ghufron.
Dia pun menambahkan OTT yang dilakukan KPK di wilayah Kalimantan Timur pada Kamis (23/11/2023) tersebut, terjadi saat di internal lembaga anti-korupsi tersebut menghadapi persoalan hukum. Yakni kasus yang berujung pada penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus korupsi, dan pemerasan.
Namun, situasi internal tersebut, kata Ghufron meyakinkan, tetap tak membuat KPK lumpuh dalam menjalankan fungsi kelembagaannya dalam menghabisi praktik korupsi. Hal tersebut, kata Ghufron terlihat dari gelaran OTT yang terjadi di Kalimantan Timur tersebut.
“Giat OTT ini dilakukan di tengah hiruk-pikuk peristiwa yang terjadi di KPK. OTT ini menunjukkan bahwa insan KPK tetap bekerja. Dan KPK masih terdepan dalam memberantas korupsi seperti biasa, dan tidak terganggu dengan hiruk-pikuk ang terjadi di KPK tersebut,” kata Ghufron menegaskan.
Persoalan di internal KPK saat ini, terkait dengan status tersangka Ketua KPK Firli Bahuri di Polri. Polda Metro Jaya, pada Rabu (22/11/2023) malam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka korupsi berupa pemerasan, dan penerimaan gratifikasi atau hadiah. Kasus tersebut terkait dengan penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan mantan menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka utama. SYL ditetapkan tersangka terkait dengan penerimaan uang setoran kenaikan pangkat, dan jabatan setotal Rp 13,9 miliar dari para pejabat di internal Kementan.
KPK pun melakukan penahanan terhadap Yasin Limpo pada Jumat (13/10/2023). Namun sebelum ditetapkan tersangka, dan ditahan, Yasin Limpo, politikus Partai Nasdem itu melaporkan Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan dalam pengusutan kasus korupsi di Kementan tersebut. Polda Metro Jaya, pun cepat meningkatkan pelaporan itu ke penyidikan pada Senin (9/10/2023).
Baca juga : Ironis, Korban Pinjol Ilegal Paling Banyak adalah Guru
Sebulan proses penyidikan tersebut, kepolisian pada Rabu (22/11/2023) menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Akan tetapi, kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Meskipun begitu, status hukum sebagai tersangka yang melekat pada Firli Bahuri saat ini, menuntutnya untuk segera berhenti dari jabatannya sebagai Ketua maupun komisioner di KPK. Namun, sampai dengan saat ini, Jumat (24/11/2023), Firli Bahuri belum menyatakan berhenti, atau mundur dari posisinya sebagai ketua, maupun komisioner di KPK.