REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga perumahan Villa Galaxy A1-A2 Kelurahan Jakasetia Kota Bekasi prihatin dengan status Ketua KPK Firli Bahuri yang sudah menjadi tersangka. Firli Bahuri resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Saya sebagai ketua rukun warga (RW) cukup prihatin dengan kondisi ini karena ada warga kami yang kena masalah seperti ini," kata Ketua RW di perumahan Firli Bahuri, Irwan Irawan, kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Irwan yang juga mantan pengacara Kuat Maruf, tersangka pembunuhan Brigadir Joshua ini mengaku punya alasan kenapa prihatin Firli Bahuri jadi tersangka. Karena Firli merupakan pejabat di KPK yang seharusnya jadi contoh dalam memberantas korupsi.
"Apalagi, dia sebagai pejabat negara. Kami sebagai pihak RW turut prihatin dengan kondisi yang ada sekarang," ujarnya.
Irwan menuturkan, selama ini Firli sering bergaul dengan masyarakat tempat dia tinggal. Ketika waktu libur seperti Sabtu-Ahad sering bergabung dengan kegiatan masyarakat.
"Keseharian beliau ini cukup bergaul di lingkungan kami, cukup bersosialisasi ketika hari Sabtu-Ahad hari libur. Jika hari biasa sibuk juga Bapak itu jarang juga kita ketemu," katanya.
Irwan mengaku, setelah Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka, tidak ada aktivitas berarti di kediamannya. Penetapan tersangka Firli Bahuri diumumkan pada Rabu malam menjelang ganti hari.
"Penetapan tersangkanya saya liat di berita itu kan malam. Malam baru diputuskan, tidak ada kegiatan apa-apa di rumahnya," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak
Dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi dan beberapa saksi ahli lainnya telah dilakukan dimintai keterangan. Beberapa saksi di antaranya, Syahrul Yasin Limpo, pegawai Kementerian Pertanian, pejabat lembaga antirasuah, ajudan Firli Bahuri sampai dengan Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar.