Kamis 23 Nov 2023 15:31 WIB

Firli Bahuri Jadi Tersangka, Eks Pimpinan KPK: Jangan Terjadi Lagi ke Depan

Insan KPK wajib berbenah diri setelah diterpa masalah.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua KPK Firli Bahuri usai mememenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). Firli Bahuri tiba di Gedung ACLC KPK sekitar pukul 10.08 WIB dan meninggalkan KPK sekitar pukul 13.09 WIB. Firli diperiksa Dewas KPK selama 3 jam untuk dimintai keterangannya terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini telah menjadi tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK Firli Bahuri usai mememenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). Firli Bahuri tiba di Gedung ACLC KPK sekitar pukul 10.08 WIB dan meninggalkan KPK sekitar pukul 13.09 WIB. Firli diperiksa Dewas KPK selama 3 jam untuk dimintai keterangannya terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini telah menjadi tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif merespons penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya. Firli terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Laode meminta kasus yang dialami oleh para pimpinan KPK saat ini menjadi bahan evaluasi. Apalagi ini bukan kali pertama. Sebelumnya, Komisioner KPK sekaligus anak buah Firli, Lili Pintauli Siregar mundur seusai terlilit kasus gratifikasi. Laode tak ingin kasus serupa kembali menghantui lembaga antirasuah. 

 

"Semoga peristiwa yang menimpa dua Komisioner KPK yang berhubungan dengan penerimaan gratifikasi dan pemerasan tidak terjadi lagi di masa yang akan datang," kata Laode kepada Republika, Kamis (23/11/2023).

 

Laode mengingatkan insan KPK wajib berbenah diri setelah diterpa masalah hingga level pimpinannya. Laode berharap KPK dapat memperbaiki kinerjanya di masa mendatang. Sehingga KPK bisa kembali meraup kepercayaan publik yang kian tercecer di era kepemimpinan Firli Bahuri. 

 

"Semoga peristiwa ini juga akan menjadi momentum bagi perbaikan internal KPK dan sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada KPK seperti dahulu," ujar Direktur Eksekutif Kemitraan itu. 

 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada Rabu (22/11/2023).

 

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak

 

Dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi dan beberapa saksi ahli lainnya telah dilakukan dimintai keterangan. Beberapa saksi di antaranya, Syahrul Yasin Limpo, pegawai Kementerian Pertanian, pejabat lembaga antirasuah, ajudan Firli Bahuri sampai dengan Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement