REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menegaskan, secara pribadi, ia tidak merasa malu terkait status koleganya yang kini sebagai tersangka. Sebab, menurut dia, hal itu belum terbukti.
Pernyataan ini disampaikan Alex saat ditanya apakah KPK malu dan berniat meminta maaf kepada publik usai Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
"Sekali lagi, kita juga harus berpegang pada prinsip (asas) praduga tidak bersalah. Itu dulu yang kita pegang," kata Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).
"Apakah kami malu? Saya pribadi, tidak! Karena apa? Ini belum terbukti. Belum terbukti," sambung dia menegaskan.
Alex pun mengingatkan masyarakat harus mempunyai dasar untuk menilai sebuah kasus, termasuk saat ini yang menjerat Firli. Contohnya, dalam kasus Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Dewas KPK memutuskan dia tidak melanggar kode etik terkait komunikasinya dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite. Keduanya berhubungan ketika KPK sedang mengusut dugaan korupsi di Kementerian ESDM.
“Kasus Pak Tanak di Dewas dinyatakan tidak terbukti, itu yang harus dipegang. Masyarakat menilai. Nah, masyarakat ini dasarnya apa? Kan begitu,” ungkap dia.
Tahap awal
Alex juga menambahkan, penetapan status tersangka bagi Firli masih tahap awal.