Ade menerangkan, Firli Bahuri dijerat dengan sangkaan Pasal 12 e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang (UU) 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncti Pasal 65 KUH Pidana. “Adapun ancaman hukuman, dari Pasal 12e, dan Pasal 12B ancaman pidana yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah dipidana penjara selama seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun,” kata Ade.
“Adapun Pasal 11, pidana penjara paling singkat 1 tahun, dan paling lama 5 tahun,” ujar Ade menambahkan.
Kasus yang menyeret Firli Bahuri sebagai tersangka ini, sudah dalam penyidikan sejak 9 Oktober 2023. Kasus tersebut dilaporkan sendiri oleh Yasin Limpo yang pada saat itu masih menjabat sebagai menteri pertanian.
Sementara Yasin Limpo sendiri beberapa lama setelah pelaporannya ke Polda Metro Jaya tersebut ditetapkan tersangka oleh KPK. Politikus Nasdem tersebut ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dengan korupsi dalam penerimaan uang pungutan setotal Rp 13,9 miliar dalam kenaikan pangkat dan promosi jabatan di lingkungan Kementan sepanjang 2020-2023.
Yasin Limpo sejak 13 Oktober 2023 dijebloskan ke sel tahanan. Sementara nasib hukum Firli Bahuri terus dilakukan penyidikan. Purnawirawan polisi bintang tiga tersebut, sempat dua kali diperiksa oleh tim Dirkrimsus Polda Metro. Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dilakukan di Bareskrim Polri.
Tim penyidik Polda Metro Jaya, pun melakukan serangkaian penggeledahan di rumah tinggal pribadi Firli Bahuri di Villa Galaxy, Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Dan memeriksa rumah singgah di Kertangera 46 di Jakarta Selatan (Jaksel) yang diduga ditempati oleh Firli Bahuri namun diduga penyewaannya menggunakan uang milik pengusaha Alex Tirta.