Kamis 23 Nov 2023 01:12 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka, Ini Deretan Pasal yang Menjeratnya

Polda menyita bukti berupa dokumen transaksi Firli senilai Rp 7 miliar.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Ketua KPK Firli Bahuri usai mememenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). Firli Bahuri tiba di Gedung ACLC KPK sekitar pukul 10.08 WIB dan meninggalkan KPK sekitar pukul 13.09 WIB. Firli diperiksa Dewas KPK selama 3 jam untuk dimintai keterangannya terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini telah menjadi tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Foto:

Ade menerangkan, Firli Bahuri dijerat dengan sangkaan Pasal 12 e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang (UU) 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncti Pasal 65 KUH Pidana. “Adapun ancaman hukuman, dari Pasal 12e, dan Pasal 12B ancaman pidana yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah dipidana penjara selama seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun,” kata Ade.

“Adapun Pasal 11, pidana penjara paling singkat 1 tahun, dan paling lama 5 tahun,” ujar Ade menambahkan.

Kasus yang menyeret Firli Bahuri sebagai tersangka ini, sudah dalam penyidikan sejak 9 Oktober 2023. Kasus tersebut dilaporkan sendiri oleh Yasin Limpo yang pada saat itu masih menjabat sebagai menteri pertanian.

Sementara Yasin Limpo sendiri beberapa lama setelah pelaporannya ke Polda Metro Jaya tersebut ditetapkan tersangka oleh KPK. Politikus Nasdem tersebut ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dengan korupsi dalam penerimaan uang pungutan setotal Rp 13,9 miliar dalam kenaikan pangkat dan promosi jabatan di lingkungan Kementan sepanjang 2020-2023.

Yasin Limpo sejak 13 Oktober 2023 dijebloskan ke sel tahanan. Sementara nasib hukum Firli Bahuri terus dilakukan penyidikan. Purnawirawan polisi bintang tiga tersebut, sempat dua kali diperiksa oleh tim Dirkrimsus Polda Metro. Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dilakukan di Bareskrim Polri.

Tim penyidik Polda Metro Jaya, pun melakukan serangkaian penggeledahan di rumah tinggal pribadi Firli Bahuri di Villa Galaxy, Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Dan memeriksa rumah singgah di Kertangera 46 di Jakarta Selatan (Jaksel) yang diduga ditempati oleh Firli Bahuri namun diduga penyewaannya menggunakan uang milik pengusaha Alex Tirta.

photo
Kontroversi Firli Bahuri - (Infografis Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement