Rabu 15 May 2024 16:26 WIB

LPSK Beri Perlindungan untuk Saksi Kasus Syahrul Yasin Limpo

LPSK beri perlindungan untuk para saksi di kasus Syahrul Yasin Limpo selama 6 bulan.

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo bersiap menjalani sidang lanjutan. LPSK beri perlindungan untuk para saksi di kasus Syahrul Yasin Limpo selama 6 bulan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo bersiap menjalani sidang lanjutan. LPSK beri perlindungan untuk para saksi di kasus Syahrul Yasin Limpo selama 6 bulan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus memberi perlindungan fisik dan pemantauan pengawasan keselamatan para saksi kasus korupsi dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) hingga 6 bulan ke depan.

"Sudah kami lindungi sejak beberapa bulan yang lalu, kita melakukan perlindungan fisik ketika bersidang, juga pemantauan pengawasan terhadap keselamatan para terlindung sudah kami jalankan sampai enam bulan ke depan," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga

Susi menjelaskan bahwa perlindungan tersebut berdasarkan putusan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada akhir tahun lalu. Sesuai putusan sidang tersebut, tiga saksi kasus SYL masih dan terus diberi perlindungan fisik hingga enam bulan ke depan.

"Sampai enam bulan ke depan kami memberikan perlindungan kepada para saksi ini," kata Susi. Pengajuan permohonan perlindungan pada kasus SYL diajukan pada tanggal 6 Oktober 2023.

Pemohon terdiri atas SYL, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta, Panji Harjanto, HT (sopir SYL), serta UN (staf honorer). Namun dari lima pemohon, LPSK memutuskan hanya tiga yang menjadi terlindung, yakni Panji Harjanto, HT, dan UN.

Susilaningtias menjelaskan bahwa HT mendapatkan program perlindungan fisik selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural. Sementara itu, UN memperoleh program perlindungan fisik selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi, pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi psikologis.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement