REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR menggelar rapat paripurna kesembilan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024. Salah satu agendanya adalah menetapkan Jenderal Agus Subiyanto menjadi panglima TNI terpilih, menggantikan Laksamana Yudo Margono.
"Apakah laporan Komisi I DPR atas hasil uji kelayakan fit and proper test calon panglima TNI tentang pemberhentian Laksamana Yudo Margono dan menetapkan Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai calon panglima TNI tersebut dapat disetujui?" tanya Ketua DPR Puan Maharani dijawab setuju oleh anggota dewan, Selasa (21/11/2023).
Agus sendiri menekankan netralitas lembaga yang akan dipimpinnya nanti pada pemilihan umum (Pemilu) 2024. Netralitas tersebut ditekankannya, mengingat banyaknya pertanyaan ihwal dirinya yang dianggap "orang dekat" dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Netralitas TNI pada pemilihan umum (Pemilu) 2024. TNI dalam Pemilu 2024 berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di dalamnya mengatur, sanksi denda maupun pidana bagi anggota TNI aktif yang terlibat dalam kampanye.
Dalam UU Pemilu, bentuk keikutsertaan selanjutnya yang tidak boleh dilakukan oleh anggota TNI adalah termasuk melaksanakan, menjadi peserta, dan tim kampanye peserta pemilu. Lalu, aparat TNI juga dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta atau tim kampanye tertentu di pemilu.
"Apabila TNI berpolitik praktis akan dikenakan hukuman pidana atuapun disiplin, hukuman disiplin dari atasannya. Kita juga sudah menjelaskan kepada Komisi I bagaimana langkah-langkah netralitas TNI ini," ujar Agus.