Senin 20 Nov 2023 21:56 WIB

Ini 8 Gagasan Industri Musik yang Bakal Digodok TPN Ganjar-Mahfud

TPN Ganjar-Mahfud akan membahas delapan gagasan dalam industri musik.

Capres Ganjar Pranowo. TPN Ganjar-Mahfud akan membahas delapan gagasan dalam industri musik.
Foto: Tangkapan layar Twitter Ganjar Pranowo
Capres Ganjar Pranowo. TPN Ganjar-Mahfud akan membahas delapan gagasan dalam industri musik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Arsjad Rasjid, Ketua Umum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, menerima delapan Gagasan Industri Musik tanah air dari Extravaganjar (XVG), organ relawan Ganjar Pranowo. Kedelapan konsep tersebut diserahkan oleh tim Extravaganjar tepat pada 10 November 2023 lalu dalam rangka peringatan Hari Pahlawan. 

Adi Adrian, Ketua Umum Extravaganjar, menilai delapan gagasan industri musik akan menjadi pedoman utama dalam mengelola ekonomi kreatif, khususnya di industri musik.

Baca Juga

"Kami menyerahkan delapan Gagasan Industri Musik Indonesia untuk Ganjar dan Mahfud, melalui Pak Arsjad Rasjid," kata Adi Adrian, dalam rilisnya, Senin (20/11/2023).

Adi memaparkan, gagasan pertama, untuk memastikan mesin dan lingkungan industri kreatif berfungsi sebaik-baiknya, presiden adalah 'pelaku utama'. Lembaga negara khusus ekonomi kreatif setingkat kementerian berfungsi sebagai kerangka pengelolaan sektor ini.

Tanggung jawabnya meliputi merumuskan peraturan, mengawasi dan mendorong industri kreatif, serta mengembangkan rencana jangka pendek dan jangka panjang untuk mewujudkan Indonesia Emas pada tahun 2045. Prosesnya dimulai dari kegiatan hulu (produksi) hingga hilir (penjualan), dengan berpotensi meningkatkan PDB secara signifikan pada akhirnya.

Gagasan kedua, pemerintah menambah dana abadi (endowment find), yang melibatkan keterlibatan dan kerja sama badan swasta dan badan usaha milik negara dalam jumlah besar. Pihak-pihak yang terlibat diharapkan akan membiayai dan berinvestasi dalam kegiatan-kegiatan pokok industri kreatif, seperti mengembangkan ruang pertunjukan dan pusat kreatif di lokasi-lokasi utama.

Gagasan ketiga, proses produksi karya-karya besar di industri kreatif sangat dipengaruhi oleh pemerintah. Fase-fase tersebut mencakup segala hal mulai dari pencarian bakat, pelatihan hingga perlindungan seniman dan promosi kesetaraan. penyediaan fasilitas database dan arsip, serta standarisasi kualitas peserta di bidang kreatif dan jaringannya. 

Selain itu, dengan menghadirkan penciptaan nilai bagi industri regional, kami dapat membantu komunitas dan pahlawan musik tradisional lokal menjadi lebih berharga dan berkualitas tinggi.

Gagasan keempat, mengembangkan struktur ekologi dan tata kelola untuk tenaga kerja kreatif. Hal ini melibatkan pengelolaan perizinan dan royalti musik melalui reorganisasi sistem, perbaikan peraturan, digitalisasi pengumpulan royalti, penjangkauan, pendidikan, dan penegakan hukum.

Gagasan kelima, dengan menggunakan jaminan kekayaan intelektual, pelaku ekonomi kreatif seperti UMKM dapat mengakses pendanaan dan pendanaan perbankan.

Gagasan keenam, penciptaan industri kreatif khususnya musik difokuskan untuk memperluas pasar dalam negeri (jago kandang) dan memudahkan karya kreatif untuk diekspor ke luar negeri (jago tandang). Pemerintah harus membantu upaya ini dengan meluncurkan kampanye diplomasi dan pengembangan industri kreatif.

"Termasuk inisiatif pemasaran budaya pop, pembuatan kantor agen dan perwakilan, serta kerja sama dengan negara sasaran ekspor baik di dalam maupun luar negeri," kata Adi.

Gagasan ketujuh, perizinan usaha sektor kreatif yang terpusat secara digital harus dilaksanakan oleh pemerintah. Secara khusus, lembaga kreatif menetapkan lisensi konser terpadu untuk menciptakan acara yang aman dan menyenangkan dengan musik ramah lingkungan bebas emisi. 

Selain itu, pembayaran royalti setiap konser musik harus dipatuhi oleh pemerintah. Tujuannya untuk mendatangkan wisatawan dari daerah sekitar dengan mengadakan acara live music dan konser di Indonesia yang memenuhi standar dunia.

Gagasan kedelapan, sektor kreatif beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip digitalisasi, teknokrasi (keputusan dibuat oleh para profesional dengan pengalaman yang relevan), pengembangan industri berdasarkan kekayaan intelektual (IP), dan teknokrasi (dari hulu ke hilir).

Dari hulu hingga hilir, beginilah program ketenagakerjaan pemerintah di sektor industri kreatif, yang memasukkan musik sebagai lokomotif andalan, akan menciptakan lebih banyak lapangan kerja baru.

"Masyarakat secara keseluruhan diharapkan dapat mengambil manfaat dari program ini. Khususnya bagi generasi muda, yang pada akhirnya akan berkontribusi signifikan terhadap sektor kreatif sebagai alternatif tumpuan ekspansi perekonomian Indonesia," kata Adi menambahkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement