Sabtu 18 Nov 2023 01:19 WIB

Mayat yang Pekan Lalu Ditemukan di BKT Cakung Terungkap Sebagai Korban Pembunuhan Sadis

Mayat korban berinisial DDY (39) ditemukan di BKT Cakung pada Jumat pekan lalu.

Ilustrasi Mayat
Foto: Mgrol120
Ilustrasi Mayat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap korban berinisial DDY (39) yang mayatnya ditemukan di Banjir Kanal Timur (BKT), Cakung, Jakarta Timur, pada Jumat (10/11/2023). Jumlah tersangka pembunuhan terhadap DDY ada empat orang, yakni R alias Kevin (29), IS alias FII (31), JS (48) dan G alias Bodong (masih buron).

"Bahwa korban meninggal akibat mengalami luka terbuka pada bagian leher dan tujuh kali tusukan pada bagian perut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Hengki Haryadi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (17/11/2023).

Baca Juga

Kasus pembunuhan tersebut berawal pada Rabu (1/11/2023) sekitar pukul 16.00 WIB saat tersangka R menelepon tersangka IS alias FII dan menyuruhnya datang ke salah satu apartemen di Jakarta Selatan.

"R mengajak tersangka IS untuk mencari uang dengan modus pencurian dengan target orang yang mau menjual mobil melalui media sosial," kata Hengki.

Setelah para tersangka mendapatkan obat bius pada Kamis (9/11/2023), R menghubungi korban yang mengiklankan satu unit mobil warna hitam nomor polisi F 1453 AAG di media sosial. Lalu tersangka berpura-pura akan membeli mobil milik korban tersebut dengan harga Rp468 juta. 

"Pada saat itu korban meminta DP sebesar Rp3 juta dan setujui oleh para tersangka dan sepakat untuk bertemu di Basement Tower Jasmin Apartemen Kalibata Jakarta Selatan sekitar pukul 20.00 WIB untuk melakukan pengecekan kendaraan," kata Hengki.

 

Pada saat di Gerbang Tol Tebet Jakarta Selatan dilakukanlah pembunuhan tersebut dengan cara yang sangat sadis. "Kemudian korban dibuang di BKT di Cakung, ​​​​​setelah itu mobil dititipkan untuk dijual di Cikarang," kata Hengki.

Para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 (dua puluh) tahun.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement