Kamis 16 Nov 2023 20:38 WIB

Asosiasi: Pembatasan Waktu Truk Tambang tak Sinkron Bikin Rugi

Asosiasi Transporter klaim tidak sinkronnya pembatasan waktu truk tambang buat rugi.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
Truk melintasi jalan di Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Asosiasi Transporter klaim tidak singkronnya pembatasan waktu truk tambang buat rugi.
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Truk melintasi jalan di Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Asosiasi Transporter klaim tidak singkronnya pembatasan waktu truk tambang buat rugi.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Asosiasi Transporter atau pengusaha truk tambang, mengeluhkan tidak sinkronnya Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang dan Perbup Bogor terkait pembatasan operasional truk tambang. Hal itu membuat pengusaha transporter merugi baik dari sisi ekonomi maupun sosial.

Ketua Asosiasi Transporter, Asep Fadhlan, menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terkesan hanya mengikuti peraturan atau kebijakan yang dibuat Pemkab Tangerang. 

Baca Juga

Di mana dalam Perbup Tangerang 47/2018, kendaraan bertonase besar diperbolehkan melewati jalan di Kabupaten Tangerang pada pukul 22.00 WIB-05.00 WIB. Sedangkan pada Perbup Bogor 120/2021, waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang dimulai pukul 20.00 WIB-05.00 WIB.

“Ini merugikan dari segi sosial, ekonomi, dan letak geografis yang tidak memadai. Terkesan ada jarak dan konflik kepentingan antara Kabupaten Tangerang dan Bogor,” kata Fadhlan dikonfirmasi Republika, Kamis (16/11/2023).

Fadhlan mengatakan, hal itu membuat para pengusaha truk tambang maupun sopirnya merugi. Pasalnya, kendaraan khusus tambang yang berangkat dari Kabupaten Bogor pukul 20.00 WIB, belum bisa memasuki Tangerang sebelum pukul 22.00 WIB.

Hal itu pun menyebabkan kemacetan, yang membuat para sopir truk tidak bisa menyelesaikan satu ritase atau putaran dalam semalam. “(Biasanya satu hari) satu rit, itu pun kalau tidak macet. Makanya banyak yang gulung tikar, karena tidak bisa bayar angsuran mobil,” jelasnya.

Bahkan, kata Fadhlan, tak jarang ada oknum melakukan pungutan liar di Kabupaten Tangerang kepada para sopir truk kosong, yang mau kembali ke Kabupaten Bogor atau kawasan tambang. Menurutnya, pungutan liar ini dilakukan secara rapi dan terstruktur.

“Kalau tidak ngasih uang, maka mobil tersebut ditahan di wilayah area Tangerang atau perbatasan nunggu jam 22.00 WIB. Kalau bayar, kapan pun, jam berapa pun bisa masuk,” ucapnya.

Padahal, sambung Fadhlan, para sopir truk itu membawa pesanan material batu untuk memenuhi kebutuhan proyek di Jabodetabek, bahkan proyek strategis nasional. Ia pun heran mengapa para sopir truk tambang pekerjaannya dipersulit, hingga terkesan menjadi biang masalah.

“Banyak pihak yang dirugikan dengan terbitnya Perbup Tangerang tersebut. Walaupun Perbup Bogor itu sifatnya hanya mengikuti, karena ingin melindungi warganya juga dari kesemrawutan lalu lintas yang terjadi akibat Perbup Tangerang,” kata dia.

Tak hanya pada transporter, Fadhlan mengatakan, kerugian juga dirasakan oleh masyarakat yang berhubungan secara langsung. Salah satunya yakni warga di sekitar Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, yang menjadi lintasan kendaraan khusus tambang itu.

Ia pun mengakui, pengendara kendaraan lain yang akan beraktivitas di pagi hari juga terganggu dengan kemacetan di kawasan ini. Terlebih, jalan di Kecamatan Parung Panjang tidak dalam keadaan baik untuk dilewati.

“Bahkan para pengendara motor, mobil, dan lain-lain mau berangkat, beraktivitas, juga macet terus. Merasa terganggu. Pemerintah mestinya ketika membuat aturan pembatasan jam operasional, harusnya disiapkan solusi dan alternatifnya,” ujar Fadhlan.

Sebelumnya, diberitakan seorang warga Parung Panjang, Anaz Ginting, mengaku kondisi jalan di Parung Panjang semakin parah seiring waktu berjalan. Di mana,  kemacetan semakin parah akibat truk tambang yang beroperasi di luar jam yang sudah ditentukan. Hal itu diperparah dengan kondisi jalan yang rusak berat, yang tak kunjung diperbaiki.

“Kondisi jalan serta kemacetannya semakin parah. Dan hampir tidak mengenal waktu, mengingat sendiri dari truk-truk itu punya operasional hours, tapi ya gitu mereka selalu mengabaikan dan memang sengaja parkir truk-truknya di bahu kanan serta kiri jalan,” ujar Anaz kepada Republika.co.id, Kamis (16/11/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement