Rabu 01 Nov 2023 15:31 WIB

Mahyeldi: Perusahaan Pertambangan Harus Bertanggung Jawab Atas Kerusakan Jalan

Alat berat serta dump truk milik perusahaan berkontribusi besar pada kerusakan jalan.

Rep: Febrian Fachri / Red: Agus Yulianto
Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Buya Mahyeldi.
Foto: dok. istimewa
Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Buya Mahyeldi.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi, mengingatkan, semua perusahaan pertambangan dan perusahaan yang memakai alat-alat berat serta dump truck, agar turut bertanggung jawab memperbaiki jalan yang rusak. Pasalnya, alat berat serta dump truck milik perusahaan berkontribusi besar pada kerusakan jalan.

"Kerusakan jalan memang dominan disebabkan oleh kendaraan perusahaan yang melebihi tonase, bahkan ada yang muatannya sampai 45 ton. Padahal, jalan ini kan juga hak masyarakat umum," kata Mahyeldi, Selasa (31/10/2023).

Salah satu jalan yang jadi perhatian Mahyeldi adalah kerusakan jalan penghubung Payakumbuh-Sitangkai, tepatnya di ruas Lareh Sago Halaban (LSH), Kabupaten Lima Puluh Kota. Gubernur meminta agar seluruh pelaku usaha aktif merawat jalan dengan menaati aturan tonase (beban muatan) sesuai dengan kelas jalan yang dilewati kendaraan perusahaan masing-masing.

Awalnya, saat meninjau kerusakan Jalan Penghubung Payakumbuh-Sitangkai pada 13 Oktober 2023 lalu, Gubernur Mahyeldi menyatakan pemerintah akan memperbaiki kerusakan yang terjadi. Tetapi, perlu dikaji terlebih dulu penyebab kerusakan sehingga perbaikan tidak berujung kesia-siaan. 

Mahyeldi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kerusakan jalan disebabkan oleh lindasan kendaraan perusahaan pertambangan jenis dump truck tronton yang membawa material batu.

"Kami mengapresiasi para pelaku usaha yang berinisiatif memperbaiki jalan tersebut menggunakan bahan material dan peralatan masing-masing. Sebab, kerusakannya memang dominan disebabkan oleh kendaraan perusahaan yang melebihi tonase, bahkan ada yang muatannya sampai 45 ton. Padahal, jalan ini kan juga hak masyarakat umum," ujar Mahyeldi.

Inisiatif perbaikan jalan tersebut, kata Gubernur lagi, diawali dengan pertemuan antara perwakilan beberapa perusahaan tambang dengan Camat LSH, wali nagari setempat, Kapolsek Luhak, Ninik Mamak, serta unsur pemuda. Pertemuan digelar beberapa hari setelah seusai Gubernur melakukan peninjauan atas kerusakan jalan tersebut.

Selain itu, Gubernur juga mengingatkan, agar perusahaan tambang dapat memenuhi segala ketentuan yang berlaku. Termasuk dalam penggunaan fasilitas umum seperti jalan raya.

Jalan penghubung Payakumbuh-Sitangkai sendiri berstatus jalan kelas III, dengan maksimal tonase 14 ton untuk kendaraan bermuatan.

"Sementara yang terjadi selama ini, dump truk tronton itu membawa material hingga 45 ton, yang tentu tidak dibenarkan melintasi jalan kelas III. Oleh sebab itu, setelah jalan ini diperbaiki, tolong dijaga dengan menaati aturan penggunaannya," kata Mahyeldi menambahkan.

Terkait pelaksanaan perbaikan jalan tersebut, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumbar, Herry Martinus, mengatakan saat gubernur melakukan peninjauan ke ruas Jalan Penghubung Payakumbuh-Sitangkai, ditemukan beberapa permasalahan, seperti kendaraan dengan tonase berlebihan, pelat kendaraan tambang bernomor polisi luar Sumbar (non-BA), serta truk yang tidak mematuhi aturan KIR.

“Sesuai arahan Gubernur, kita segera menggelar pertemuan dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan pihak perusahaan. Sebab, ini juga merupakan harapan masyarakat, yang menginginkan agar penerapan aturan tonase dipertegas, sehingga kualitas jalan bisa lebih terjaga,” ujar Herry.

Pihak perusahaan, kata Herry, mengaku pilihan menggunakan kendaraan operasional jenis dump truck tronton demi memenuhi kesepakatan waktu kerja dengan buyer. Sebab, jika tidak terpenuhi, pihak buyer bisa memutus perjanjian, dan posisi perusahaan tambang tersebut bisa digantikan oleh perusahaan tambang asal Oman dan Vietnam.

“Selain itu, jika menggunakan truk jenis engkel (enam roda), perusahaan akan menanggung beban operasional yang jauh lebih besar. Meski demikian, tetap berdasarkan kesepakatan rapat, ke depan perusahaan akan menggunakan truck engkel 6 roda, sesuai dengan aturan tonase yang berlaku untuk jalan kelas III,” ujar Herry.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement