Kamis 16 Nov 2023 16:33 WIB

Polemik Truk Tambang, Parung Panjang Bersatu: Bupati Harus Tanggung Jawab

Parung Panjang Bersatu meminta Bupati Bogor tanggung jawab soal polemik truk tambang.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Aktivitas truk tambang yang tak mengenal waktu berdampak pada rusaknya jalan di Parung Panjang. Parung Panjang Bersatu meminta Bupati Bogor tanggung jawab soal truk tambang.
Foto: dok. Republika
Aktivitas truk tambang yang tak mengenal waktu berdampak pada rusaknya jalan di Parung Panjang. Parung Panjang Bersatu meminta Bupati Bogor tanggung jawab soal truk tambang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Warga Parung Panjang, Kabupaten Bogor, yang tergabung dalam Parung Panjang Bersatu hendak menggelar aksi demonstrasi menuntut pengimplementasian Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021 terkait pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan tambang. Mereka hendak turun ke jalan akibat Perbup tersebut tidak dilaksanakan sehingga persoalan jalan semakin parah.

“Perbup itu tidak dilaksanakan. Bupati harus bertanggung jawab dong. Bikin Perbup kok tidak dilaksanakan. Kan sudah ada jamnya. Dari siang tuh nggak boleh ada yang lewat (kendaraan tambang) tapi dilewat-lewatin. Itu petugas diem aja berarti kenapa? Apa nggak bisa kerja, apa emang ada apa? Kan kita nggak tahu,” ucap Ketua Parung Panjang Bersatu Ule Sulaeman kepada Republika, Kamis (16/11/2023).

Sebab itu, kata dia, warga Parung Panjang hendak melakukan demonstrasi di sekitar kantor Kecamatan Parung Panjang pada pekan depan. Di mana, aksi tersebut dilakukan agar Bupati Bogor Iwan Setiawan menengok ke daerah Parung Panjang yang memang berada di ujung perbatasan dengan Kabupaten Tangerang, Banten.

Menurut dia, peraturan yang dibuat harus dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait, tak bisa diserahkan kembali ke masyarakat. Di undangan aksi demonstrasi yang Republika terima tertulis sejumlah tuntutan yang hendak disuarakan oleh masyarakat Parung Panjang.

Selain meminta penegakkan Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021, mereka juga menuntut segera direalisasikannya Jalur Tol Khusus Tambang. Kemudian, meminta memperbaiki dan membuat penerangan di Jalan Raya Sudamanik, Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Tuntutan lainnya, yakni agar menindak sopir tembak yang masih di bawah umur, memeriksa kendaraan yang tidak layak pakai, menangkap oknum pungutan liar (pungli) di perbatasan kabupaten Bogor-Tangerang. Lalu, membuat pos timbangan angkutan tambang dengan maksimal berat delapan ton.

Mereka juga akan meminta Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Parung Panjang menjaga jam operasional truk tambang. Selain itu, mereka juga akan meminta agar dilakukan penambahan anggota Dishub untuk mengawal Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021.

Lalu, masyarakat juga akan meminta pembuatan dua portal angkutan tambang di daerah Caringin, Jagabaya, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, dan di perbatasan kabupaten Bogor-Tangerang. 

Terkait portal, Camat Parung Panjang Icang Aliyudin menjelaskan, rencana itu sudah dibahas dengan Dishub Kabupaten Bogor dan pihak-pihak terkait lainnya dalam rapat koordinasi yang dilakukan pada Rabu (15/11/2023).

Rencananya, kata dia, portal akan dibuat di satu titik di dekat Lapangan Parung Panjang di dekat kantor Kecamatan Parung Panjang. Langkah itu diambil sebagai solusi jangka pendek sampai jalur tol tambang teralisasi.

“(Hanya satu titik) karena memang terkait dari anggaran perubahan, ini langkah-langkah kita. Tapi kita juga akan efektifkan dari hulu ke hilir, terutama akan berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Tangerang untuk disinergikan supaya Perbub kita dengan Perbup dia itu sama-sama,” jelas Icang kepada Republika, Rabu (15/11/2023).

Dia juga menjelaskan, persoalan jalan di Parung Panjang akan terus terjadi jika Jalur Tol Khusus Tambang belum terealisasikan. Di mana, adanya Perbup yang mengatur tentang jam operasional truk tambang dia rasa tidak efektif.

Penjagaan jam operasional dari pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB yang harusnya dilakukan tidak terlaksana dengan baik. “Persoalannya kan yang menjadi polemik itu ketika jam operasional ini Perbup tidak dipatuhi oleh transporter,” kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement