Senin 13 Nov 2023 10:51 WIB

Dugaan Pencucian Uang AQ, ICW: Follow The Money

Pelaku korupsi cenderung akan sembunyikan hasil kejahatannya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Joko Sadewo
Kejagung bisa mengikuti aliran uang untuk menemukan dugaan pencucian uang oleh tersangka Achsanul Qosasih. Pencucian Uang (Ilustrasi)
Foto: businesstm.com
Kejagung bisa mengikuti aliran uang untuk menemukan dugaan pencucian uang oleh tersangka Achsanul Qosasih. Pencucian Uang (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tibiko Zabar menyebut tidak menutup kemungkinan tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022, Achsanul Qosasih (AQ) melakukan pencucian.

Hal itu disampaikannya, ketika ditanya tentang kemungkinan dana suap yang diterima Achsanul Qosasih masuk ke perusahaan atau klubnya. “Tentu kemungkinan ada pencucian uang itu bisa saja terjadi, kalau kita bicara tindak pidana korupsi itu kan kecenderungan pelaku korupsi ini kan bagaimana menyembunyikan harta hasil korupsi sehingga sulit terungkap. Apalagi jumlahnya tidak sedikit,” ujar Tibiko Zabar saat dihubungi,Senin (13/11/2023).

Biasanya tersangka kasus korupsi, kata Tibiko, mereka mengelabui hasil tindak pidananya dalam bentuk lain, atau ditempatkan di tempat lain. Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani kasus tersebut bisa mengejar aliran uang tersebut. Salah satu caranya adalah dengan mengikuti aliran dana hasil korupsi tersebut.

Konsep follow the money ini adalah konteks pencucian uang ini, bagaimana sih kemana saja aliran dana dugaan korupsi itu mengalir. Jadi menelusuri aliran dana itu hingga jadi ketahuan siapa saja yang ikut menikmati hasil kejahatan korupsi,” jelas Tibiko.

Lebih lanjut Tibiko, segala kemungkinan untuk membongkar perkara ini juga menjadi penting. Apalagi Achsanul Qosasih yang menjadi tersangka adalah seorang anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang seharusnya independen. Meskipun, menurutnya, keputusan Mahmakah Konstitusi (MK) dan juga kondisi sekarang ini sulit mengatakan bahwa BPK itu independen.

Karena memang, sambung Tibiko, banyak orang berlatar belakang politisi atau mantan politisi yang menjadi anggota BPK. Namun ia menegaskan masih ada banyak kemungkinan-kemungkinan yang seharusnya itu dikejar oleh Kejaksaan untuk mengetahui bagaimana dan ke mana uang hasil korupsi tersebut mengalir.

“Bagaimana uang hasil korupsi itu ditempatkan atau dikelabui dalam bentuk lain, jadi selain tipikor akan ada juga peluang bagaimana tindak pidana pencucian uang, yaitu tadi dengan menggunakan pendekatan follow the money,” tutur Tibiko.

Selain itu, Tibiko juga menyarankan agar tersangka Achsanul Qosasih harus diberhentikan secara tidak hormat dari BPK. Hal itu karena yang bersangkutan telah melanggar Undang-undang BPK. Dalam kasus ini Achsanul Qosasi dijerat dengan sangkaan Pasal 12 B, Pasal 12 E, atau Pasal 5 ayat (2) b, juncto Pasal 15 Undang-undang (UU) 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Pasal 5 ayat (1) UU TPPU 8/2008.

“Sesuai dengan undang-undang BPK, pasal 19 pasal 20 itu ya Achsanul Qosasih harus diberhentikan secara tidak hormat, karena sudah melanggar janji bahkan sudah menjadi tersangka,” tegas Tibiko.

Sebelumnya, Kejakgung resmi menetapkan anggota BPK Achsanul Qosasi (AQ) sebagai tersangka, Jumat (3/11/2023). Auditor negara tersebut ditetapkan tersangka terkait dengan penerimaan uang Rp 40 miliar untuk tutup kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dia menjadi tersangka ke-16 dalam runutan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,03 triliun tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, dan dikaitkan dengan alat-alat bukti yang sudah kita (penyidik) temukan dan kumpulkan sebelumnya, disepakati kesimpulannya bahwa terhadap AQ (Achsanul Qosasi) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement