REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022 pada Jumat (3/11/2023).
Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar mengapresiasi langkah tegas Kejagung yang berusaha mengusut semua pihak yang diduga terkait dengan penyalahgunaan dana pembangunan BTS 4G Bakti Kominfo.
“Orang ataupun lembaga yang di persidangan itu dibuka (disebut namanya saat persidangan) menggunakan uang hasil kejahatan itu harus diperiksa,” kata Abdul Fickar saat dikonfirmasi, Sabtu (4/11/2023).
Sebelumnya muncul kekhawatiran bahwa Presiden Jokowi tidak akan memberi izin pemeriksaan terhadap Achsanul Qosasi lantaran Achsanul Qosasi merupakan anggota parpol pengusung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Namun belakangan kekhawatiran tersebut tidak terbukti lantaran Kejagung tetap menetapkan Achsanul Qosasi sebagai tersangka.
Menurut Abdul Fickar, pengusutan tindak pidana tidak ada hubungannya dengan Pilpres 2024. Menurutnya sepanjang diminta oleh penegak hukum maka presiden harus memberi izin.
"Jika Presiden Jokowi tidak memberi izin justru akan dicurigai dengan pertanyaan ada apa presiden sampai melindungi orang yang hendak diperiksa Kejagung,” ucapnya.
Sementara itu Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Ernesto Maraden Sitorus juga mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan Kejagung.
"Penetapan AQ tentu atas barang bukti yang dimiliki oleh Kejakgung dan keterangan saksi seperti yang disampaikan oleh Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dalam persidangan," kata Fernando.
Fernando mengatakan dalam keterangannya di persimpangan kasus Pembangunan BTS, Irwan Hermawan menyampaikan bahwa ada aliran ke sejumlah pihak seperti anggota Komisi I DPR RI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.
Ia menilai penetapan Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus pembangunan BTS membuktikan Kejagung serius dan berani menuntaskan kasus tersebut.