Kamis 26 Oct 2023 14:28 WIB

Kejagung akan Usut Inisial AQ BPK Terkait Uang Rp 40 Miliar Korupsi BTS 4G

Tim penyidikan Kejagung akan mengambil fakta-fakta persidangan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Joko Sadewo
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah.
Foto: Dok Puspen Kejagung
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) akan jadikan terungkapnya inisial AQ dalam persidangan sebagai orang yang  terlibat dalam skandal korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, sebagai bahan penyidikan baru.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, tim penyidikannya akan mengambil fakta-fakta persidangan tersebut, untuk pengusutan tuntas tentang kemana saja aliran-aliran uang korupsi yang diduga akan digunakan untuk tutup kasus BTS 4G BAKTI.

“Kita sudah lihat fakta persidangannya. Dan pasti, dari fakta-fakta persidangan itu, akan ditarik oleh teman-teman di penyidikan nantinya, untuk mengusut kemana saja aliran uang-uang dari hasil korupsi BTS ini,” kata Febrie.

DIjelaskannya, saat ini sudah ada beberapa nama, yang disebut-sebut turut menerima uang korupsi BTS 4G BAKTI, telah dijebloskan ke sel tahanan dengan status tersangka.

Terkait dengan AQ, Febrie menerangkan, belum dapat memastikan apakah inisial tersebut merupakan pejabat di BPK. Namun, lanjut Febrie,  inisial tersebut diduga ada keterkaitannya dengan peran tersangka Sadikin Rusli (SDK). Adapun Sadikin  ini telah  ditangkap penyidik Jampidsus di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) pada Ahad (15/10/2023).

Sadikin diduga menerima Rp 40 miliar, yang pemberiannya melalui perantara tersangka Windy Purnama (WP). Adapun Windy Purnama adalah rekan terdakwa Irwan Hermawan (IH).

Irwan adalah pengutip, dan penyedia dana untuk tutup kasus korupsi BTS 4G BAKTI. Nilainya mencapai Rp 243 miliar. Windy, sebagai perantara, yang mengantarkan uang tersebut ke banyak nama. Adapun nama-nama penerimanya, berasal dari perintah Direktur Utama (Dirut) BAKTI Anang Achmad Latif (AAL) yang juga berstatus terdakwa dalam kasus ini. Irwan dan Windy, saat dihadirkan menjadi saksi mahkota atas terdakwa Anang Latif di persidangan mengungkapkan, penyerahan uang untuk Sadikin itu dilakukan di halaman parkir hotel bintang lima di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Irwan dan Windy mengaku mulanya, tak tahu-menahu dengan profesi Sadikin. Namun keduanya, saat bersaksi di pengadilan mengaku mendapat penjelasan dari Anang Latif, bahwa Sadikin adalah pihak dari BPK.

Akan tetapi dari penyidikan Jampidsus terhadap Sadikin setelah dilakukan penangkapan, diketahui nama tersebut, bukanlah dari BPK. Namun Kasubdit Penyidikan Korupsi dan TPPU Jampidsus Haryoko Ari Prabowo mengatakan, Sadikin ada keterkaitannya dengan pejabat di BPK.

“Sadikin itu swasta. Tetapi dari fakta-fakta persidangan yang disebutkan, Sadikin ini, sebagai pihak dari BPK. Dan dari penyidikan, Sadikin itu yang mengurusi di BPK,” begitu Prabowo.

Keyakinan penyidik tersebut, setelah tim Jampidsus, tak ada menemukan barang bukti berupa uang Rp 40 miliar saat menangkap Sadikin di rumahnya. Prabowo mengungkapkan, uang yang diduga diterima Sadikin tersebut, sudah berpindah tangan. Diduga, kata Prabowo, uang yang diterima Sadikin tersebut, sudah mengalir ke pihak-pihak lain.

“Terkait uang itu (Rp 40 miliar), yang kita cari sekarang ini, mengalir ke mana saja. Apakah memang ada ke pihak BPK yang disebutkan itu (AQ), atau ke mana. Karena uang itu sudah tidak ada kita temukan di Sadikin. Saat dilakukan penggeledahan, juga kita tidak menemukan uang itu ada di dia (Sadikin). Jadi kita duga, uang itu sudah ke pihak lain. Dan itu yang sedang kita telusuri,” begitu kata Prabowo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement