Jumat 10 Nov 2023 20:59 WIB

KPK Cegah Lima Orang ke Luar Negeri Terkait Penyidikan di Kemenkes

Dari lima orang, dua diketahui adalah ASN dan tiga orang pihak swasta.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).
Foto: Republika/ Flori Sidebang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pencegahan terhadap lima orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri di Kementerian Kesehatan.

"Saat ini KPK telah mengajukan cegah kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham terhadap lima orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri. Ada pun pihak dimaksud adalah dua orang ASN dan tiga orang pihak swasta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Ali menerangkan pemberlakuan cegah tersebut berlaku enam bulan pertama dan dapat diperpanjang sesuai dengan progres penyidikan. "Sikap kooperatif dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk mempercepat pemberkasan perkara," ujarnya.

Sebelumnya, pada Kamis (9/11), KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan.

Informasi soal penyidikan ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11) malam. "Pengadaan APD apakah sudah ada tersangka? Ya, sudah ada. Sprindik juga sudah kita tanda tangani," kata Alex.

Perkara korupsi tersebut diduga terjadi pada pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes tahun 2020.

Akan tetapi, Alex belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan penyidik lembaga antirasuah sebagai tersangka dalam kasus ini. Nilai proyek pengadaan APD di Kemenkes tersebut mencapai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD.

Dugaan sementara kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang, KPK menyayangkan gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19 justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi

KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini sebagai bentuk transparansi KPK dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement