REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dua orang korban kasus dugaan penipuan dengan modus arisan bodong melaporkan seorang mahasiswa Unisba berinisial JZF ke Polrestabes Bandung. Mereka mengalami kerugian dari mulai Rp 20 juta hingga Rp 200 juta akibat ikut arisan tersebut.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Agtha Bhuwana Putra mengatakan dua orang korban kasus dugaan penipuan arisan bodong telah melaporkan JZF ke polisi. Penyidik selanjutnya akan mengumpulkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan.
"Dari pihak universitas dari mahasiswa Unisba kemudian kerugian masing-masing ada yang Rp 20 juta ada juga Rp 200 juta," ucap dia di Mapolrestabes Bandung, Rabu (8/11/2023).
Ia menuturkan penyidik saat ini tengah fokus mengumpulkan saksi-saksi dan pekan depan direncanakan memanggil terlapor. Agtha mengatakan sejauh ini yang dilaporkan baru satu orang dengan pengaduan dugaan penipuan dan penggelapan.
"Kita masih fokus kelengkapan saksi-saksi dan rencananya memanggil terlapor pekan depan. Terlapor baru satu yang muncul di BAP baru satu masih di dalami ya setelah lengkap saksi kita periksa pihak terlapor," kata dia.
Sebelum kasus tersebut viral, ia mengatakan beberapa orang korban sudah melakukan mediasi dengan terduga pelaku. Namun, penyidik tetap akan memproses laporan pengaduan yang dilaporkan beberapa orang korban.
Ia mengatakan para korban lainnya yang tidak melapor akan tetap diperiksa untuk menambah keterangan terkait modus dan motif dugaan penipuan tersebut. Total korban sejauh ini berjumlah 20 orang dari kampus.
"Informasi dari pihak kampus itu sebanyak 20 orang dari pihak kampus sekitar 20-an," kata dia.
Ia mengatakan penyidik masih mendalami korban di luar kampus termasuk mendalami kerugian yang diakibatkan dari kasus tersebut. Agtha menyebut terduga pelaku sudah melakukan arisan sejak April tahun 2023.