Senin 06 Nov 2023 19:23 WIB

Jelang Putusan MKMK, Moeldoko: Jangan Ikut-Ikutan, Ini Urusan Hukum Murni

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko minta jangan mencampuri putusan MKMK.

Moeldoko. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko minta jangan mencampuri putusan MKMK.
Foto: Republika/Zainur Mahsir Ramadhan
Moeldoko. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko minta jangan mencampuri putusan MKMK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11/2023) esok terkait perkara dugaan pelanggaran etik hakim MK merupakan masalah hukum murni. Karena itu, ia meminta semua pihak agar tak ikut campur mengenai hal ini.

"Ini urusan hukum murni, udah. Jangan ikut ikutan," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/11/2023).

Baca Juga

Moeldoko mendorong agar seluruh pihak bersama-sama bisa menjaga kondisi di tengah tahun politik saat ini. Apalagi saat ini negara tengah menghadapi berbagai tantangan global yang bisa menciptakan ketidakstabilan dan berdampak pada kondisi di Tanah Air, seperti masalah pangan, energi, dan ekonomi global. Menurut Moeldoko, situasi tersebut jauh lebih penting daripada urusan politik.

"Ya saya pikir ini persoalan hukum murni ya. Kita menginginkan situasi yang baik lah. Dalam rangka pemilu ini pasti sudah ada ya, oh ini grup ini, grup ini, grup ini. Di wa saja bisa ribet, apalagi urusan politik. Jadi kita sekali lagi berharap mari kita jaga sama-sama kondisi ini. Kita menjaga situasi politik ini jangan mengalahkan yang lain-lain," ujarnya.

Saat ditanya terkait desakan agar Ketua MK dipecat tidak hormat, Moeldoko menegaskan agar tidak mencampuri masalah tersebut. "Gak boleh ikut-ikutan," kata dia.

Seperti diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11/2023) akan membacakan putusan perkara dugaan pelanggaran etik hakim MK. Namun, putusan MKMK diyakini tidak akan menyentuh substansi putusan MK beberapa waktu lalu mengenai gugatan batas usia capres dan cawapres.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement