REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengatakan terdapat 61 tokoh calon penerima gelar tanda jasa dan tanda kehormatan dalam rangka peringatan HUT Ke-79 Republik Indonesia.
"Kami selaku Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK), Dewan GTK beserta anggota Dewan GTK telah melaksanakan sidang Dewan GTK bagi tokoh-tokoh yang diusulkan, baik dari kementerian, instansi, lembaga, dan telah memenuhi syarat untuk mendapatkan tanda jasa dan tanda kehormatan, yaitu bintang sipil sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang," kata Hadi memberi keterangan pers di IKN, Kalimantan Timur, Senin.
Ia mengatakan tanda jasa dan tanda kehormatan diberikan kepada para menteri, wakil menteri, dan pejabat lain atas pengabdiannya selama masa kerja dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo pada Kabinet Kerja 2014–2019 dan Kabinet Indonesia Maju 2019–2024.
Sebanyak 61 tokoh calon penerima itu terdiri atas Tanda Jasa Medali Kepeloporan sebanyak satu orang, Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia dua orang, Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera 39 orang, Tanda Kehormatan Bintang Jasa 17 orang, dan Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma dua orang.
Hadi merinci latar belakang dan jabatan/profesi dari 61 tokoh tersebut, yakni 23 menteri, 10 wakil menteri, sembilan pejabat lembaga tinggi negara, tujuh pejabat pimpinan instansi lembaga pemerintah dan non-kementerian, lima pejabat TNI/Polri, lima WNI yang berlatar belakang profesi, dan dua budayawan.
"Sehingga total semuanya adalah 61 calon penerima," ungkap Hadi.
Lebih lanjut, tambah Hadi, penyematan tanda jasa dan tanda kehormatan itu akan dilakukan Presiden Joko Widodo kepada calon penerima dan ahli waris calon penerima yang telah meninggal dunia.
"Yang rencananya akan diserahkan pada tanggal 14 Agustus 2024 pukul 16.30 WIB di Istana Negara, Jakarta," jelas Hadi.
Soal nama-nama menteri yang akan menerima tanda jasa dan tanda kehormatan, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang turut hadir saat keterangan pers bersama Menko Polhukam mengatakan bahwa pada intinya menteri-menteri yang sebelumnya telah menerima tanda jasa dan kehormatan tidak akan menerima kembali.
"Intinya menteri-menteri yang sudah mendapatkan, seperti saya, Pak Hadi, Pak Tito (Tito Karnavian/Menteri Dalam Negeri) pernah mendapatkan itu, tidak dapat lagi karena memang sekali, jadi tidak dapat lagi," kata dia
"Mantan menteri juga ada (mendapatkan tanda jasa dan tanda kehormatan), kita lihat pengabdiannya selama periode tertentu itu ada aturannya," tambah Moeldoko.