Kamis 02 Nov 2023 20:35 WIB

Majelis Kehormatan Duga Saldi Isra dan Arief Hidayat tak Kuat Hadapi Masalah Internal MK

Dissenting Opinion kedua hakim justru berisi curahan hati.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (kiri) dan Anggota MKMK Bintan R. Saragih menjawab pertanyaan wartawan usai bertemu dengan sembilan hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/10/2023). MKMK akan memeriksa sembilan hakim konstitusi buntut dari 18 laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. Rencananya sidang yang akan digelar pada Selasa (31/10/2023) tersebut akan dilaksanakan secara terbuka bagi para pelapor dan sidang akan dilaksanakan tertutup bagi para hakim secara bergantian.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (kiri) dan Anggota MKMK Bintan R. Saragih menjawab pertanyaan wartawan usai bertemu dengan sembilan hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (30/10/2023). MKMK akan memeriksa sembilan hakim konstitusi buntut dari 18 laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. Rencananya sidang yang akan digelar pada Selasa (31/10/2023) tersebut akan dilaksanakan secara terbuka bagi para pelapor dan sidang akan dilaksanakan tertutup bagi para hakim secara bergantian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menduga Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Arief Hidayat sudah menyadari masalah internal di MK. Keduanya dipandang MKMK mengalami guncangan atas masalah itu.

Hal tersebut disampaikan Ketua MKMK Prof Jimly Asshiddiqie menanggapi hasil pemeriksaan terhadap Saldi dan Arief. Keduanya dilaporkan dalam kasus dugaan pelanggaran etik hakim MK. Pelapor mempersoalkan dissenting opinion keduanya dalam putusan terkait syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Baca Juga

"Yang dipersoalkan adalah dissenting opinion (DO) kok bukan opinion isinya. Isinya curhat. Nah ini kan sesuatu yang baru. Bagaimana sebaiknya kita membangun tradisi DO. Supaya jangan berlebihan. Itu tuntutannya bagi para pihak, baik untuk Saldi dan Arief," kata Jimly kepada wartawan, Kamis (2/11/2023).

Jimly mengamati ada sikap tertentu yang ditunjukkan Saldi dan Arief akibat putusan MK soal syarat usia capres. "Baik prof Arief maupun Prof Saldi kayaknya nggak kuat hadapi problem internal. Itu terekspresikan dalam pendapat hukumnya. Terekspresikan dalam pidato-pidato dan wawancara di televisi," ujar Jimly.

Jimly merasa alasan kekecewaan hakim MK Arief atas putusan syarat usia capres-cawapres wajar dimaklumi. Arief bahkan sempat berharap agar semua hakim MK diganti. Hanya saja, Jimly mendorong lebih baik para hakim MK dibina.

"Untuk Arief Hidayat jadi ada alasan logis juga untuk dimaklumi. Tapi kan kita untuk bina kualitas dan integritas lembaga pengawal konstitusi dan demokrasi bernama MK ini. Kita kan harus meluruskan mana yang bengkok kita luruskan," ujar Jimly.

Jimly juga menyadari, DO yang disampaikan Saldi dan Arief ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi bermanfaat bagi publik untuk mengetahui cerita di balik suatu putusan, di sisi lain DO semacam itu membeberkan perpecahan para hakim MK.

"Makanya ada plus minus. Makanya biar kami nilai dulu bagaimana," ucap Jimly.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement