REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menduga rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Jalan Kertanegara No 46, Jakarta Selatan menjadi tempat lobi. Firli diduga memperdagangkan pengaruhnya di rumah itu.
Herdiansyah merasa kehadiran rumah di Kertanegara itu patut dicurigai. Apalagi mengingat pimpinan KPK lainnya mengaku tidak tahu-menahu keberadaan safe house tersebut.
"Ini yang mencurigakan bagi publik. Diduga safe house ini digunakan sebagai tempat memperdagangkan pengaruhnya sebagai ketua KPK," kata Herdiansyah saat dikonfirmasi Republika, Kamis (2/11/2023).
Herdiansyah mensinyalir rumah itu digunakan Firli untuk melobi orang yang berperkara atau akan berperkara di KPK. Di rumah tersebutlah diduga terjadi kesepakatan bawah tangan.
"Tawar menawar, transaksi, suap, hingga pemerasan, sangat memungkinkan terjadi di safe house tersebut," ujar Herdiansyah.
Oleh karena itu, Herdiansyah mendorong penyidik Polda Metro Jaya membuktikannya secara serius. Apalagi safe house itu diduga Herdiansyah merupakan bentuk pemberian alias gratifikasi.
"Tidak tertutup kemungkinan gratifikasi ini bersumber dari pihak yang berperkara di KPK. Ini yang harus dikejar oleh penyidik Polda Metro, dari siapa dan untuk apa pemberian ini. Termasuk digunakan untuk apa safe house itu selama ini," ujar Herdiansyah.
Rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46 diketahui viral dan menjadi perbincangan publik usai dilakukan penggeledehan oleh tim kepolisian dari Polda Metro Jaya. Hal itu kaitannya dengan proses pemeriksaan yang merupakan rangkaian penyelidikan dalam kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap eks menteri Pertanian SYL.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pemilik rumah Kertanegara Nomor 46 adalah berinisial E, dan penyewanya adalah Alex Tirta, bos hotel Alexis. Adapun sewa rumah tersebut tak tanggung-tanggung mencapai hingga Rp 650 juta per tahunnya.
"Kan harus dijelaskan asal usul biaya sewa 650 itu. Kalau dari Alex, berarti benar itu gratifikasi. Logikanya, buat ketua KPK menerima biaya sewa safe house dari Alex? Kan biaya sewa itu termasuk gratifikasi dalam UU Tipikor," ucap Herdiansyah.