Rabu 01 Nov 2023 17:29 WIB

DLH DKI Sebut 57 Kendaraan Kena Tilang Uji Emisi di Jakarta

Sepeda motor dan mobil tak lolos uji emisi diberi tilang Rp 250 ribu dan Rp 500 ribu.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas gabungan dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menindak pengendara pada saat razia tilang uji emisi di kawasan Cakung, Jakarta, Rabu (1/11/2023). Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan kembali tilang uji emisi mulai 1 November 2023 sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta. Bagi pengendara yang tidak lolos uji emisi akan dikenai denda tilang sebesar Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 untuk mobil.
Foto:

Kepala DLH DKI Asep Kuswanto mengatakan, nantinya razia uji emisi akan diadakan setiap pekan hingga Desember 2023. Dia berharap, dengan diadakannya razia ini kualitas udara akan semakin baik di Jakarta.

"Jadi tidak hanya sebulan sekali tetapi seminggu sekali dan tiap minggu itu tidak hanya satu kali tetapi bisa dua sampai tiga kali," kata Asep di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur pada Rabu.

Menurut dia, nantinya razia uji emisi dilakukan di lima lokasi yang berada di DKI Jakarta. Pertama, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Sudin LH Jakarta Timur di Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Sudin LH Jakarta Selatan di Pintu Keluar Terminal Blok M, Sudin LH Jakarta Utara di Jalan Lodan, dan Sudin LH Jakarta Barat di Jalan Lingkar Luar Meruya.

Asep menambahkan, kendaraan roda dua yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp 250 ribu. Sementara untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 500 ribu.

Dia berharap, penerapan tilang uji emisi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga emisi kendaraan bermotor dan kendaraan pribadi yang dimiliki oleh seluruh masyarakat. "Sehingga ke depannya kualitas udara juga semakin baik lagi dan polusi udara juga mudah-mudahan berkurang," kata Asep.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement