REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman disebut akan menghirup udara bebas pada Senin (30/10/2023). Munarman disebut sudah menyudahi masa tahanannya di Lapas Salemba Jakarta.
"Insyaallah besok pagi Senin,14 rabbiul akhir 1445 H/ 30 Oktober 2023 di lapas Salemba Jakarta Kita akan menyambut kebebasan H Munarman," kata kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar kepada Republika, Ahad(29/10/2023) malam.
Aziz menyatakan Munarman sudah sepenuhnya bebas dari hukuman. "Bebas murni dari kriminalisasi melalui instrumen penegakan hukum terorisme. Semoga Allah memberkahi," ujar Aziz.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra mengonfirmasi kabar tersebut.
"Berdasarkan keterangan dari Kalapas Salemba,bahwa benar besok yang bersangkutan akan bebas dengan pelaksanaan pembebasan sesuai SOP yang berlaku," ujar Deddy.
Sebelumnya, Munarman mengucapkan ikrar setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Salemba, Selasa (8/8/2023). Hal itu dilakukan Munarman jelang peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78.
Selama berada di Lapas Salemba, Munarman yang dipidana selama 3 tahun akibat terlibat kasus terorisme dinilai kooperatif. Munarman disebut mengikuti semua kegiatan pembinaan yang ada di Lapas Salemba.
Munarman menyatakan proses pembinaan narapidana terorisme atau program deradikalisasi di Lapas Salemba tidak semata-mata menjadikan narapidana sebagai objek pembinaan. Munarman merasa menjadi subjek yang diikutsertakan dalam kegiatan pembinaan itu sendiri.
"Peran pamong, atau wali narapidana teroris di Lapas menjadi sangat penting untuk menggali minat, kecenderungan hingga keaktivan warga binaan laksanakan seluruh kegiatan positif di dalam Lapas. Tidak melulu dicekoki oleh pembinaan tetapi diikutsertakan untuk merancang pembinaan menjadi lebih efektif," ucap Munarman.
Dalam catatan Republika, Munarman divonis tiga tahun penjara oleh PN Jaktim. Munarman divonis melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Isi pasal itu merujuk tindak pidana menyembunyikan informasi terkait terorisme. Munarman awalnya dituntut delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Namun vonis hakim PN Jaktim berkata lain.
Atas putusan PN Jaktim, kubu Munarman lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Tetapi bukannya mendapat keringanan hukuman, majelis hakim malah menambah hukuman Munarman menjadi 4 tahun penjara. Saat itu, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menyatakan tak sependapat dengan hukuman yang diketok oleh Majelis Hakim PN Jaktim.
Namun di tingkat kasasi hukuman Munarman menjadi tiga tahun. Putusan ini diketok oleh lima hakim agung MA yang identitasnya dirahasikan. Hal ini wajar dalam kasus terorisme demi melindungi hakim. Putusan tersebut diambil pada 28 November 2022.