Rabu 04 Mar 2026 13:03 WIB

TNI AD Pastikan Hukum Peltu A yang Aniaya Sopir Taksi di Tangsel

Menurut Kadispenad, untuk proses pemeriksaan saat ini, masih terus berjalan.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Donny Pramono.
Foto: Antara/Fath Putra Mulya
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Donny Pramono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Penerangan Angkatan Darat (Dispenad) menyampaikan, prajurit berinisial Peltu A dipastikan terlibat kasus penganiayaan terhadap pengemudi taksi online di Jalan Raya Puspiptek, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. TNI AD menjamin, Peltu A ditindak tegas sesuai hukum militer.

"Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pendalaman kronologi, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan barang bukti," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Donny Pramono di Jakara, Rabu (4/3/2026).

Baca Juga

Menurut dia, berdasarkan hasil koordinasi bersama Polres Tangsel, Peltu A kini telah diproses di Madenpom Jaya/1 Tangerang. Hal itu setelag insiden penganiayaan terjadi pada Senin (2/3/2026) malam WIB. "Saat ini, oknum prajurit yang terlibat sudah diamankan dan sedang diperiksa oleh Denpom Jaya/1 Tangerang," ucap Donny.

Menurut dia, untuk proses pemeriksaan saat ini, masih terus berjalan. Dia menjamin, prosesnya dilakukan secara menyeluruh sebagai mengungkap peristiwa yang terjadi secara utuh. Namun, berdasarkan penyelidikan awal, didapatkan keterangan insiden itu terjadi karena perselisihan akibat senggolan kendaraan.

Sehingga prajurit diduga menodongkan benda menyerupai pistol, yang kemudian diketahui ternyata benda tersebut adalah pistol mainan berbahan kayu. Dalam hal ini, kata Donny, TNIAD memastikan penanganan cepat terhadap insiden tersebut.

Dia menjamin, TNI AD tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum maupun tindakan yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat. "TNI AD berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat serta profesionalisme prajurit melalui mekanisme penegakan hukum yang transparan dan akuntabel," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement