Rabu 25 Oct 2023 05:12 WIB

Polisi Buka Peluang Ketua KPK Firli Diperiksa Lagi

Penyidik bisa memanggil Firli untuk kembali dimintai keterangannya sebagai saksi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023).
Foto:

Penyidik Polda Metro Jaya telah menyita dokumen terkait kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli terhadap politikus Nasdem, Syahrul Yasin Limpo. Penyitaan dilakukan setelah lembaga antirasuah itu menyerahkan dokumen atau bukti kepada penyidik pada Senin (23/10/2023).

"Terkait dengan penyerahan dokumen maupun surat oleh pihak KPK RI pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2023 pukul 18.00 WIB dan selanjutnya dilakukan penyitaan oleh penyidik," ujar Ade Safri.

Hanya saja, Ade tidak menjelaskan secara detal terkait dokumen tersebut. Pasalnya, dokumen tersebut sudah digunakan sebagai barang bukti oleh penyidik. Dia menyebut dokumen yang dibawa berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi yang dilakukan Firli, yang saat ini sedang disidik polisi.

"Ini kemudian akan dijadikan sebagai barang bukti dari serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik gabungan," terang Ade.

Polda Metro Jaya meminta pihak KPK menyerahkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan oleh Firli terhadap Syahrul Yasin Limpo pada Senin (23/10/2023). Dokumen yang dimaksud adalah terkait dugaan pemerasan atau gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau pegawai negara yang berhubungan dengan jabatannya.

"Adanya permohonan penyerahan beberapa dokumen ataupun surat yang diminta oleh penyidik kepada pimpinan KPK RI," kata Ade.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement