Rabu 25 Oct 2023 05:12 WIB

Polisi Buka Peluang Ketua KPK Firli Diperiksa Lagi

Penyidik bisa memanggil Firli untuk kembali dimintai keterangannya sebagai saksi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023).
Foto: Republika/ ALI MANSUR
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen (Purn) Firli Bahuri berpeluang menjalani pemeriksaan kembali terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (mentan SYL) dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Namun, penjadwalan pemeriksaan itu tergantung hasil analisis pemeriksaan Firli oleh penyidik gabungan di gedung Bareskrim Polri pada Selasa (24/10/2023). Jika dirasa materi pemeriksaan cukup, Firli tidak perlu diperiksa lagi.

Baca Juga

"Hasil pemeriksaan hari ini menjadi bahan konsolidasi penyidik gabungan dalam malam ini juga untuk menentukan apakah keterangan saksi FB cukup atau masih diperlukan keterangan tambahan lainnya," jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Selasa (24/11/2023).

Sehingga kemudian apabila masih diperlukan keterangan tambahan lainnya, kata Ade, penyidik bakal memanggil lagi Firli untuk kembali dimintai keterangannya dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap Firli dilakukan oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

"Mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," terang Ade. Sampai dengan saat ini, kata Ade Safri, penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 54 saksi, termasuk Firli.

Dalam kasus itu, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.

Sita dokumen KPK...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement