Jumat 21 Mar 2025 11:21 WIB

Polda Metro Usut Kasus Gas LPG 12 Kg di Bekasi tak Sesuai Takaran

Dari hasil pengukuran, tersangka mengurangi 460 gram setiap takaran dalam tabung.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepolisian mengusut kasus tabung gas LPG ukuran 12 kilogram (kg) yang ukurannya tidak sesuai takaran.
Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Kepolisian mengusut kasus tabung gas LPG ukuran 12 kilogram (kg) yang ukurannya tidak sesuai takaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan gas LPG yang takarannya tidak sesuai di Kota Bekasi. Kasus itu kini sedang dalam tahap penyelidikan.

"Para pelaku menjual tabung gas LPG ukuran 12 kilogram (nonsubsidi) yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih, netto yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Baca Juga

Ade Safri mengungkapkan, kasus itu bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa terdapat lahan kosong di Jalan Raya Kampung Setu, RT 01, RW 01 Nomor 7, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang dijadikan tempat penampungan tabung gas LPG 12 kilogram (kg) yang diduga ilegal. Penyidik pun mendatangi lokasi tersebut.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian petugas penyelidik Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendatangi lokasi tersebut pada hari Selasa, tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 23.30 WIB dan melakukan pemeriksaan," katanya.

Ade menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan sampling 10 gas LPG yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi dengan disaksikan oleh tersangka, terdapat ketidaksesuaian. Tersangka sudah mengurangi takaran LPG tersebut.

"Berdasarkan hasil pengukuran gas elpiji tersebut terdapat kekurangan rata rata sebesar 0,46 kilogram atau 460 gram di mana batas toleransi yang diizinkan sebesar 150 gram," kata Ade. Setelah melakukan pemeriksaan tersebut, tersangka kemudian ditahan bersama barang bukti dua kendaraan dengan membawa muatan tabung gas LPG masing-masing sebanyak 65 buah dan 30 buah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement